SOLO, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau bacalon DPRD.
Hari Pemungutan Suara (HPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu 14 Februari 2024 tinggal 289 hari. Tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu yang baru saja berlangsung dengan penetapan 18 partai politik tingkat nasional dan enam partai politik lokal Aceh.
Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menjelaskan usai penetapan 18 partai politik, mulai 1 hingga 14 Mei 2023 KPU akan menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Surakarta.
“Pendaftaran sudah kami buka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Semua bacalon legislatif bisa mendaftarkan diri melalui <Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Nurul dalam jumpa pers sosialisasi pendaftaran bacalon DPRD di kantor KPU Solo, Senin (1/5/2023).
Nurul mengungkapkan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Penetapan bakal calon sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon,” ujar Nurul.
Persyaratan pengajuan bakal calon, lanjut Nurul, meliputi disusun dalam daftar bakal calon, daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah ĺĺan perempuan palin sedikit 30 persen di setiap Dapil, dan setiap 3 orang bacalon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bacalon perempuan.
“Untuk persyarat lengkap tercantum pada Silon KPU. Pendaftaran buka dari tanggal 1-13 Mei dari pukul 08.00 – 16.00 WIB dan khusus tanggal 14 Mei buka dari 08.00 sampai 23.55 WIB,” terangnya.
Dengan batas waktu tersebut KPU berharap tidak ada partai yang terlambat mendaftarkan bacalon nya sehingga tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
Saat ini KPU Kota Surakarta juga sedang melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Untuk Data Pemilih sampai dengan 2 Mei 2023 KPU masih menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Data Pemilih Sementara (DPS). Oleh karena itu penting bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih. Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui Pengumuman DPS. Yang sudah di tempel di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau portal: cekdptonline.kpu.go.id,” pungkasnya.







