SOLO, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo membuka seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) serempak pada 14 Februari 2024.
Lewat situs resmi kota-surakarta.kpu.go.id, pendaftaran PPK dibuka dari Minggu-Sabtu, 20-29 November 2022. Pendaftaran secara online dapat melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :
- Warga Negara lndonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
KPU juga membuat aturan bahwa pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pendaftar juga tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar yakni :
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pemyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup, pas foto berwarna 4×6
Calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Calon pendaftar dilarang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat diserahkan lewat https://siakba.kpu.go.id sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. jangka waktu 20-29 November 2022. Batas terakhir pengumpulan berkas pukul 16.00 WIB.
Dokumen fisik dapat pula disampaikan ke petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Surakarta yang beralamat di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Sumber, Banjarsari, Surakarta. Kontak person 085932821388 atau 085261499138.







