SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming kembali menegaskan akan menindaklanjuti soal warga yang mobilnya parkir di jalan kampung.
Gibran mengaku menerima banyak aduan warga terkait jalan-jalan kampung yang menjadi lokasi parkir mobil milik warga.
“Iya, banyak laporan. Sudah kita tindak lanjuti. Kemarin dari Dishub juga sudah muter ke lokasi-lokasi yang menjadi keluhan warga. Tenang saja pasti kami tindak,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (14/6/2023).
Tidak hanya memarkir mobilnya pada bahu jalan kampung, bahkan ada pemilik mobil yang parkir di jalan kampung memasang kanopi sebagai peneduh.
Juga ada mobil yang tidak pernah dipakai tetap terparkir lama di jalan kampung dan tertutup sarung mobil.
“Ada yang sudah bikin kanopi. Ada yang memang tidak pernah pakai mobilnya juga terparkir lama bahkan pakai tutup mantol mobil. Macam-macam pokonya,” tandasnya.
Gibran menegaskan, Pemkot Solo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini mengatur terkait pemilik mobil di Solo wajib memiliki garasi.
Dalam Perda itu juga tertulis bahwa aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung dalam Pasal 88 dan Pasal 90.
Pasal 88 berbunyi:
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal 90 berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana tertuang dalam Pasal 89 masuk aturan dalam Peraturan Wali Kota.
Gibran mengungkapkan aka nada sanksi bagi pemilik mobil yang masih nekat menggunakan jalan-jalan kampung sebagai tempat parkir mobil pribadi.
“Ya sesuai Perda No.10 Tahun 2022. Ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gibran.








