SOLO, Metta NEWS – Mulai menurunnya kasus paparan Covid-19 di Solo juga diikuti dengan menurunnya kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan. Pada raker rutin penanganan Covid-19 dan evaluasi pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Solo, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa menyampaikan, muncul banyak laporan seputar pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, lanjut Teguh paling banyak soal melepas masker di keramaian.
“Ini sudah kita evaluasi, karena kita tidak ada Perdanya, jadi tidak bisa kita terapkan sanksi. Ya kita edukasi dan kami bawa masker gitu aja. Kalau pas ada operasi yustisi penegakan prokes, lepas masker saat di tegur alasannya lagi makan atau merokok,” kata Teguh.
Teguh menegaskan, pemerintah kota dalam hal ini Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Satgas Covid dan aparat keamanan akan terus melakukan operasi yustisi seperti pada PPKM level 3 dan 4.
“Beberapa tim termasuk tim protokol kesehatan tetap melakukan operasi yustisi, ke pusat keramaian, tempat-tempat makan, lokasi nongkrong hingga pasar. Pasar ini sudah mulai sembrono juga,” tukas Teguh.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan bila ada warga yang melanggar protokol kesehatan, Wawali Teguh menyebut sanksi sosial tetap bisa dijalankan merujuk SE Wali Kota PPKM level 2.
“Kita tetap mengedukasi supaya kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menjaga kesehatan kita masing-masing. Ya kami terus menghimbau pada masyarakat, Solo ini belum aman dari Covid-19. Harapannya masyarakat tetap taat prokes. Dalam rumah boleh tanpa masker, tapi tiap keluar rumah kemanapun harus pakai masker,” tegas Wawali.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan mengungkapkan, hasil operasi yustisi selama penerapan PPKM level 2 ditemukan banyak masyarakat yang abai akan protokol kesehatan.
“Pelonggaran ini malah dikira mereka tak ada lagi covid. Ini kembali seperti awal-awal pandemi dulu. Kalau diingatkan petugas terlihat tidak senang. Selama ini kita anggap masyarakat sadar bahwa prokes itu kebutuhan tapi ternyata masyarakat malah abai,” terang Arif.
Arif menegaskan saat ini operasi yustisi terus digencarkan meskipun untuk penerapan sanksi tidak diterapkan.
“Sanksi sosial sudah tertera di SE, juga untuk pemilik usaha bisa sampai ditutup usahanya. pelonggaran ini dianggap bahwa covid sudah tidak ada lagi padahal klaster PTM jadi melonjak,” tandas Arif.
Arif memaparkan masyarakat dan tempat usaha menjadi perhatian utama. Selain pelanggaran dari masyarakat, pelanggaran jam operasional usaha juga banyak terjadi.
“Hampir 90% usaha melanggar jam operasional. Kita tidak menurunkan tensi pengawasan, hanya penjatuhan saksinya yang kemarin agak kita turunkan. Kita sedikit longgarkan itu pertimbangan kita masyarakat lelah dan untuk pertumbuhan ekonomi tapi jangan sampai ini malah membuat masyarakat jadi teledor dan kasus Covid kembali naik,” pungkas Arif.