SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajukan izin tidak masuk kerja selama 2 hari untuk mengikuti tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Izin Gibran selama 2 hari ini untuk hari Rabu (25/10/20230) hingga Kamis (26/10/2023).
“Izin dua hari,” singkat Gibran sebelum menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Surakarta, Selasa (24/10/2023).
Kepala Bagian Prokompim Pemkot Solo, Herwin Nugroho membenarkan hal tersebut. Herwin menyebut bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sudah mengajukan izin.
“Iya, izin dua hari, bukan cuti. Kalau Kepala Daerah itu cuti hanya untuk kampanye. Kan ini belum masa kampanye jadi mengajukannya izin,” terang Herwin di Gedung DPRD Surakarta, Selasa (24/10/2023).
Herwin mengungkapkan pengajuan izin Gibran ini untuk mengikuti tahapan proses Pemilihan Umum.
“Keterangan izinnya untuk mengikuti proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” beber Herwin.
Pengajuan izin ini lanjut Herwin diajukan hari Selasa ini. Ia mengatakan izin tersebut dari Wali Kota langsung ke Gubernur.
“Kalau sesuai Undang-undang bila Kepala Daerah maju pada kontestasi Pemilu tidak harus mengundurkan diri. Cuti kalau pas kampanye. Hak cutinya adalah 1 hari dalam 1 pekan di hari kerja. Kalau Sabtu-Minggu boleh kampanye,” tuturnya.
Herwin menjelaskan kalau sesuai Surat Keputusan (SK) pelantikan Wali Kota Gibran menjabat selama 5 tahun.
“Tapi karena ada Undang-undang Pemilu serentak ya selesainya sampai dengan sesuai ketentuan Pemerintah. Pelantikan kepala daerah serentak itu tanggal berapa tingga nunggu saja itulah akhir masa jabatannya,” tukas Herwin.
Selama Wali Kota izin, lanjut Herwin untuk tugas harian Wali Kota selama izin akan disposisi ke Wakil Wali Kota.
Namun Herwin tidak menjawab apakah pengajuan izin dari Gibran tersebut dikabulkan atau tidak oleh Gubernur.
“Tanya Pak Gubernur kalau soal dikabulkan atau tidak,” pungkasnya.







