SOLO, MettaNEWS – Upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan transparan, Pemerintah Kota Surakarta melalui Inspektorat Surakarta menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Anti Korupsi Inspektorat, Selasa (24/10/2023).
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Surakarta, Sri Hariyanto mengatakan kegiatan ini merupakan tugas Inspektorat sebagai tangan panjang KPK.
“Kita sosialisasi anti korupsi untuk pencegahan dan pendidikan. Maka dari itu kita gandeng Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Jawa Tengah sebagai nara sumber,” ujarnya.
Hari menjelaskan, sosialisasi kali ini menyasar pada bagian front office atau bagian pelayanan terdepan di masing-masing OPD, masyarakat dan sejumlah lembaga yang berada di Kota Solo.
“Ini kita awali untuk bagian front line dulu karena mereka yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sebenarnya potensi terjadinya penyimpangan itu bisa mana saja. Ada suap, gratifikasi. Sebelum terjadi kita cegah dulu. Nanti aka nada sosialisasi juga ke kepala OPD dan bagian-bagian yang lain, tidak hanya sekali ini,” tandasnya.
Hari menyebut hingga saat ini belum ada laporan aduan perkara korupsi, suap ataupun gratifikasi ke Inspektorat Surakarta.
“Kalau kejadian tidak, tapi kita kan tetap selalu melakukan sosialisasi untuk pencegahan. Untuk mengantisipasi karena risiko korupsi pasti ada. Walaupun kita sudah melakukan pemetaan, pengendalian, ini bagian dari pengendalian bahwa kita harus mencegah,” kata Hari.
Sementara itu Hari menyampaikan pernah ada laporan dari masyarakat terkait pungutan liar (pungli) yang masuk ke ULAS.
“Sudah kita selesaikan,” tukasnya.
Sementara itu, pemateri dari Paksi Jawa Tengah, Isa Thoriq Amrullah mengajak masyarakat untuk mengetahui seberapa besar dampak dari korupsi.
“Karena selama ini masyarakat masih menganggap korupsi ini bukan masalah yang besar. Padahal dampak korupsi ini sangat besar dan luas. Untuk itu tadi kami sampaikan jenis-jenis tindak pidana korupsi agar masyarakat dapat menghindari dan tahu dan berani melaporkan jika melihat tindak pidana korupsi,” jelas Thoriq
Thoriq menuturkan tanggung jawab pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan terletak pada negara semata. Namun membutuhkan peran aktif, partisipasi dari masyarakat.
“Butuh kolaborasi dan partisipasi dari semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan bila terjadi kasus korupsi,” pungkasnya.