Aksi Sujud Aparat Kepolisian dan Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

oleh
  1. JAKARTA, MettaNEWS – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait aksi sujud anggota Polri dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Senin (10/10).

Usman menilai aksi sujud anggota Polri tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai aksi simbolik ataupun sanksi administratif bernamanakan keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu prematur, tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung,” terang Usman, dalam siaran pers Amnesty International Indonesia Rabu, (12/10/2022).

Usman juga menyinggung penggunaan gas air mata dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya melanggar pedoman internasional. Berdasar pedoman internasional tersebut, gas air mata

tidak lagi tergolong senjata yang tidak mematikan atau non-lethal weapon.

Adapun jenis senjata ini dinilai sebagai senjata yang kurang mematikan atau less-lethal weapon sebab adanya sejumlah pengalaman yang menunjukkan efek luka fatal dan bahkan berakibat kematian.

Terlebih jika gas air mata ditembakkan dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang. Usaman menilai penembakan gas air mata menyebabkan penonton kebingungan   

sementara jalan penyelamatan diri terbatas.

“Kami mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi merupakan jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile). Efek jenis CS bisa lima kali lipat, jadi memang bisa mematikan,” tegasnya.

Usman mengatakan senjata non-lethal weapon meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru. Dalam hal ini pemenuhan empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas harus dipatuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menyayangkan adanya penembakan gas air mata yang secara gamblang dilarang Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

“Jangankan menembakan gas air mata, membawa saja dilarang FIFA. Jadi melanggar legalitas. Apalagi menembak ke arah tribun. Itu tidak perlu dan tidak proporsional sehingga melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas. Karenanya harus ada akuntabilitas,” terang Wirya.

Wirya menilai sikap pembelaan diri yang dilakukan aparat kepolisian tidaklah benar dan telah mencederai publik yang tengah berduka. Pihaknya menyebut aksi sujud aparat kepolisian sebagai rasa simpatik tersebut merupakan hal yang ironis.

“Mabes Polri seharusnya lebih serius meminta warga yang menjadi saksi agar tidak takut bersuara. Jamin keselamatan mereka. Semua yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Wirya menegaskan aparat keamanan, termasuk anggota polisi dan militer, harus menjadi teladan atas bagaimana keadilan dan akuntabilitas hukum ditegakkan secara benar dan adil di negara hukum ini.