Tegas! Persis Solo Ultimatum Ketua Umum PSSI, Layangkan 6 Poin Tuntutan KLB

oleh
Persis
Poster official statement Persis Solo terkait tuntutan Kongres Luar Biasa (KLB) ke PSSI, Selasa (25/10/2022) | Dok Instagram @persisofficial

SOLO, MettaNEWS – Direktur Utama (Dirut) atau Bos Besar Persis Solo, Kaesang Pangarep resmi melayangkan surat kepada Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan (Iwan Bule) pada Selasa (25/10).

Sesuai janjinya, Kaesang meminta Ketum PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) atas Tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022.

Surat ini dikirim selang satu hari usai pertemuannya dengan pemegang saham Persebaya, Azrul Ananda dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo pada Senin (24/10) kemarin.

Adapun pemberitahuan dilayangkannya surat ini beredar lewat rilis yang dibuat Persis Solo ke awak media. Dalam rilis tersebut tertulis bahwa Persis Solo meminta PSSI untuk menggelar KLB selambat-lambatnya 30 hari usai surat tersebut dilayangkan.

“Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PERSIS meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim,” tulis surat yang ditandatangani Dirut Persis Solo, Kaesang Pangarep.

Adapun poin-poin tuntutan dari PERSIS yang harus dibahas di dalam KLB adalah:

1.    Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

2.    Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3.    Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4.    Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5.    Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6.    Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

“Demikian surat ini kami sampaikan, selanjutnya PERSIS berharap agar tuntutan tersebut di atas bisa dipenuhi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui KLB demi sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat. Atas perhatiannya, kami menyampaikan terima kasih,” tutup surat Persis Solo kepada Ketum PSSI.

Lewat sosial media Instagram @persisofficial, surat tuntutan ke Ketum PSSI ini juga diunggah lewat postingan poster bertuliskan “Official Statement : Tuntutan Kongres Luar Biasa,” yang diunggah pada Selasa (25/10) pukul 21.00 WIB. Adapun surat secara lengkap telah ditautkan dalam laman resmi Persis Solo www.persis.solo.id.