SOLO, MettaNEWS – Persis Solo resmi mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI (Komdis PSSI) terkait dugaan pelanggaran disiplin suporter dalam pertandingan melawan Persijap Jepara pada Kamis, 5 Maret 2026.
Banding ini diajukan menyusul keluarnya Keputusan Komdis PSSI Nomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam keputusan tersebut, Persis Solo dijatuhi sanksi berupa larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton sebanyak lima laga serta denda sebesar Rp50 juta.
Manajemen Persis Solo menyatakan keberatan atas hukuman tersebut dan memutuskan menggunakan hak banding ke Komite Banding PSSI dengan dasar Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Direktur Utama PT Persis Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, menjelaskan bahwa pihak klub telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran disiplin suporter.
“Klub telah memberikan imbauan tertulis sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran di stadion. Ini merupakan bentuk itikad baik kami dalam menjalankan tanggung jawab terhadap perilaku suporter sesuai Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia menegaskan bahwa Persis tidak terlibat dalam koordinasi kehadiran suporter tim tamu. Bahkan, berdasarkan temuan klub, akses suporter ke stadion justru terjadi karena kebijakan dari panitia penyelenggara pertandingan.
Menurutnya, terdapat indikasi kelalaian dalam pengendalian tiket serta mitigasi risiko di dalam stadion oleh pihak panitia.
“Fakta menunjukkan bahwa akses masuk stadion diberikan oleh penyelenggara. Jadi, kehadiran suporter bukan hasil mobilisasi atau kebijakan dari Persis,” tegas Ginda.
Lebih lanjut, ia menyebut panitia pelaksana sebenarnya memiliki kewenangan untuk menolak penonton yang merupakan suporter tim lawan, meskipun telah memiliki tiket.
Persis juga menilai sanksi yang diberikan Komdis PSSI tidak tepat. Berdasarkan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025, sanksi larangan pertandingan dengan penonton seharusnya hanya berlaku bagi tim tuan rumah.
Sementara itu, untuk tim tamu, sanksi yang diberikan minimal berupa larangan satu kali pertandingan tandang tanpa kehadiran suporter, bukan larangan laga kandang.
Dengan demikian, hukuman berupa larangan menggelar lima pertandingan kandang tanpa penonton dinilai tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Kode Disiplin PSSI.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran oleh suporter tim tamu seharusnya berujung pada sanksi laga tandang tanpa penonton serta denda minimal Rp30 juta,” pungkasnya.







