Merasa Tertipu, Puluhan Peserta Arisan dan Lelang Online Mengadu ke Polresta Solo

oleh
Kuasa hukum dari 40 orang korban arisan fiktif Asri Purwanti memaparkan barang bukti chat dan tranfer korban yang akan digunakan untuk melengkapi berkasi di polresta solo, Rabu (11/5/2022) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Kasus arisen dan lelang online fiktif, makan korban sedikitnya 40 orang warga Solo dan sekitarnya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Para korban, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi markas Polresta Surakarta untuk mengadukan kasus tersebut, Rabu (11/5/2022)

Kuasa hukum dari 40 orang korban arisan fiktif, Asri Purwanti, menjelaskan ini adalah kedatangan korban kedua kalinya, dan kali ini membawa kuasa hukum untuk melengkapi berkas.

“Karena polisi membutuhkan dokumen dan data-data yang komplit, dengan begitu dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Asih juga mengatakan kebanyakan korban adalah ibu rumahtangga, warga kurang mampu, mahasiswa yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

“Dari data yang kami kumpulkan, jelas pelaku merencanakan niat jahat dari awal.  Misalnya 10 orang peserta dikelompokkan dalam grup, tapi lima orang di dalam grup adalah nama fiktif. Yang nama fiktif menang duluan, tapi ketika peserta asli menang, dipersulit dan uangnya tidak diberikan,” paparnya.

Sedangkan di pelelangan, peserta yang menang lelang berhak mendapat 2x dari nilai lelang. Misal, pemenang lelang transfer Rp 250 ribu, dia berhak mendapat Rp 500 ribu. Namun, uang tersebut tidak langsung diberikan, digunakan untuk melakukan arisan oleh pelaku.

“Jadi uang yang didapat di lelang tersebut diputar kembali untuk arisan,” jelasnya.

Salah satu peserta arisan yang melapor, Priscilia Felicia Ivana mengemukakan, dia mengikuti arisan dan lelang karena ditawari oleh kerabat pelaku yang sekaligus teman korban ini.

“Saya diberitahu kalau arisan ini amanah (dapat di percaya), awalnya saya itu memang benar amanah saya juga ditransfer kalau menang arisan, namun saya di telepon oleh kerabat pelaku sekaligus teman saya itu kalau arisan tersebut fiktif sekarang,” Ungkapnya

Priscilia mengatakan total kerugian yang dialami sebanyak Rp 20 juta namun itu belum termasuk yang pelelangan. Ia berharap uang modal yang ia transfer dapat dikembalikan.

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Djohan Andika mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menilai kasus seperti ini, karena kasus seperti ini marak terjadi.

“Jangan tergoda dengan janji-janji yang diberikan, masyarakat juga harus mengetahui apakah forum tersebut sudah memiliki ijin atau tidak, apabila mendapati kejadian tersebut segera melaporkan ke Polresta,” pungkasnya.