SOLO, MettaNEWS – Kejahatan Online atau Cybercrime pada saat ini telah menjadi masalah baru untuk kepolisian. Kepintaran para penjahat dengan mengikuti perkembangan zaman membuat masyarakat kerap terjebak dan menjadi korban dalam kejahatan dunia maya ini.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengungkapkan kejahatan online ini telah berlangsung sejak lama sekitar 5-6 tahun kebelakang.
Para penjahat ini juga mengikuti perkembangan zaman dengan membuat inovasi modus baru yang dapat menggaet korban-korban. Terlebih modus baru yang belum familiar dengan masyarakat menjadi mangsa empuk bagi para penjahat.
Djohan mengatakan, cybercrime yang sering terjadi belakangan ini seperti arisan online, pencemaran nama baik, pinjaman online ilegal, penipuan online dalam bentuk jual beli fiktif. Dan yang terbaru adalah modus mengirimkan bukti layanan ekspedisi hingga undangan pernikahan melalui pesan WhatsApp.
“Untuk Kota Solo saat ini laporan terbanyak atau kejadian yang sering terjadi adalah penipuan online dalam bentuk jual beli fiktif. Kami sering mendapatkan Aduan tersebut,” ungkap Djohan Senin (6/2/2023).
Djohan menjelaskan kejadian ini ketika korban memesan barang tertentu pada suatu platform, namun ketika barang uang telah di transfer, barang tidak segera terkirim atau menerima dengan barang yang berbeda.
“Pastikan betul memesan melalui apa, itu juga harus bisa terbukti dan dapat mempercayainya. Pengecekan itu perlu, tidak ada salahnya juga berkonsultasi dengan kami kepolisian,” ungkap Djohan.
Salin itu ada kasus saldo dompet digital milik korban tiba-tiba lenyap. Ada juga kasus Piljol ilegal dan arisan online.
“Khusus untuk Pinjol ini, clue dari OJK untuk pinjol resmi, tidak pernah meminta ijin untuk mengakses galery serta kontak nomor HP kita, hanya bisa mengakses posisi dari kita,” jelas Kasatreskrim.
“Makanya pesan saya kepada masyarakat Solo, apabila mau peminjaman online, harus tahu betul, itu siapa, apa perusahaanya apakah terdaftar di OJK atau tidak. Kemudian untuk jual beli, harus dipastikan memesan melalui marketplace resmi. Karena perkembangan jaman ini membuat modus kejahatan juga berkembang,” pungkas Djohan.







