SEMARANG, MettaNEWS – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan program apresiasi berupa cashback harian bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 tersebut menyediakan lima penerima reward setiap hari. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan program tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
Dari lima reward yang disediakan setiap hari, tiga dialokasikan untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan.
“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ungkap Masrofi.
Ia menjelaskan, mekanisme penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Namun, nomor antrean bukan satu-satunya penentu karena penerima tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” terang Masrofi.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Salah satu ketentuan penting adalah identitas pada KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.
Program cashback ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Pembayaran juga harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika pajak memasuki jatuh tempo maupun sebelum tanggal jatuh tempo. Selain itu, transaksi harus berhasil dan tercatat dalam sistem serta wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama.
Masrofi menegaskan, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak berhak memperoleh cashback. Di antaranya pembayaran yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, ketidaksesuaian identitas KTP dan STNK, penggunaan identitas orang lain, serta transaksi yang gagal, dibatalkan, atau terindikasi duplikasi.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang selama ini konsisten memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Melalui program apresiasi tersebut, Pemprov Jateng berharap semakin banyak masyarakat yang tertib membayar PKB. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini juga diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Samsat.







