Sidak Samsat Semarang, Ombudsman Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB dan Layanan Tetap Transpara

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Di tengah maraknya perbincangan soal opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial, Ombudsman Republik Indonesia turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026).

Hasilnya, pelayanan dinyatakan berjalan kondusif, transparan, dan tidak ditemukan adanya kenaikan tarif PKB seperti yang dipersepsikan sebagian masyarakat.

Inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan layanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang digital.

Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, mengatakan pihaknya berdialog langsung dengan para wajib pajak di lokasi pelayanan. Dari hasil pemantauan, tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai tetap baik.

“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Kun Retno, ramainya perbincangan di media sosial lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman informasi. Pada awal penerapan kebijakan opsen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberlakukan relaksasi dan program pemutihan pajak. Ketika masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal sehingga memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif.

“Padahal secara regulasi, tidak ada kenaikan PKB. Besaran PKB di Jawa Tengah tetap di bawah dua persen, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan bahwa penerapan opsen maupun kebijakan relaksasi tidak mengganggu standar pelayanan di Samsat.

“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen. Termasuk penjelasan dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan, sebagaimana arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegas Andi.

Untuk memastikan pemahaman yang seragam, Bapenda Jateng juga memasifkan edukasi publik serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama.

Transparansi komponen pembayaran menjadi fokus utama, agar masyarakat mengetahui secara jelas struktur perhitungan pajak serta manfaatnya bagi pembangunan daerah, mulai dari pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya.