Otak-atik Pajak Motor di Jawa Tengah: Antara Kenaikan Tarif, Diskon, dan Beban Wong Cilik

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perbincangan hangat di Jawa Tengah. Kebijakan kenaikan tarif sejak awal 2025 memicu diskusi di media sosial hingga obrolan warung kucingan. Bagi sebagian masyarakat, khususnya wong cilik, pajak kendaraan merupakan beban ekonomi tambahan yang terasa signifikan.

Penulis, Wahid Abdulrahman, warga Jawa Tengah dan alumni Universitas Goethe Jerman, menyebut kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 memang benar adanya. Tarif kepemilikan pertama naik dari 1,50 persen pada 2024 menjadi 1,74 persen sejak 5 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan dampak penerapan opsen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, kebijakan serupa juga terjadi di provinsi lain. Di Jawa Barat tarif naik dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen. Di Jawa Timur meningkat dari 1,50 persen menjadi 1,99 persen. Sementara di DKI Jakarta tarif tetap 2 persen karena tidak menerapkan skema opsen.

Khusus di Jawa Tengah, angka 1,74 persen berasal dari skema pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi menetapkan 1,05 persen (di bawah batas maksimal 1,2 persen sesuai UU), sedangkan kabupaten/kota mendapat 66 persen dari 1,05 persen atau 0,69 persen. Jika dijumlahkan, totalnya menjadi 1,74 persen. Dasar penetapan ini mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Wahid menegaskan, kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan gubernur dan wakil gubernur saat ini, karena aturan sudah berlaku sebelum pelantikan kepala daerah terbaru pada 20 Februari 2025.

Secara hitungan, kenaikan tarif berdampak nyata. Misalnya mobil Toyota Kijang Innova Zenix (NJKB Rp 469 juta) kini dikenai PKB sekitar Rp 8,58 juta, naik sekitar Rp 1,19 juta dibandingkan 2024. Sementara sepeda motor Yamaha NMAX (NJKB Rp 22,6 juta) mengalami kenaikan sekitar Rp 54 ribu per tahun.

Namun demikian, sejumlah daerah memberikan relaksasi atau diskon. Jawa Timur menurunkan efektif tarif menjadi 1,50 persen, Jawa Barat menjadi 1,75 persen. Jawa Tengah sendiri memberikan diskon 13,9 persen hingga 31 Maret 2025, sehingga nominal yang dibayarkan setara dengan tarif lama. Ketika diskon dihentikan atau dikurangi, otomatis beban pajak kembali naik sesuai tarif baru.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sempat menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 8 April–30 Juni 2025. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan, sementara denda tahun sebelumnya dihapuskan.

Dari perbandingan tersebut, PKB di Jawa Tengah memang lebih mahal dibanding Jawa Timur, tetapi masih lebih rendah dari Jawa Barat dan Jakarta. Kebijakan diskon terbukti berpengaruh signifikan terhadap nominal yang harus dibayarkan masyarakat.

Ke depan, tarif 2026 dipastikan tidak naik karena sudah diatur dalam regulasi. Pertanyaannya tinggal apakah pemerintah akan kembali memberikan diskon. Di satu sisi, diskon meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, semakin besar diskon diberikan, semakin besar pula potensi pengurangan pendapatan APBD.

Di tengah dinamika tersebut, Wahid mengajak masyarakat bersikap kritis namun berbasis data, serta mendorong pemerintah tetap transparan dan responsif. Sebab pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka, melainkan bagian dari relasi timbal balik antara rakyat dan negara.