SEMARANG, MettaNEWS – Pertanyaan klasik kerap muncul di tengah masyarakat: untuk apa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika razia jarang dilakukan dan jalan masih banyak yang rusak? Namun di balik pertanyaan itu, pajak sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen keadilan ekonomi, sosial, hingga ekologis.
Wahid Abdulrahman, Dosen FISIP Undip dan Ketua LTN PCI NU Jerman 2021–2023, menegaskan bahwa pajak merupakan wujud kecintaan terhadap tanah air (hubbul wathon minal iman).
Terutama pajak kendaraan dan bahan bakar yang mengandung unsur “keadilan ekologis” sebagai upaya menata lingkungan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, praktik serupa juga berlaku di negara maju. Di Jerman misalnya, pajak pendapatan bisa mencapai 40 persen. Pajak kendaraan di negara tersebut dihitung berdasarkan jenis bahan bakar, tahun produksi, dan kapasitas mesin. Kendaraan diesel dikenai tarif lebih tinggi dibandingkan bensin atau gas. Rata-rata pajak kendaraan sekitar 1.000 euro per tahun, dan bisa turun menjadi 700 euro pada tahun kelima tanpa klaim tertentu.
“Tingginya pajak diimbangi dengan pelayanan publik dan jaminan sosial yang memadai. Warga membayar pajak, pemerintah membayar dengan pelayanan,” tuturnya.
Di Indonesia, skema otonomi daerah membuat jenis dan besaran pajak banyak ditentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pada dasarnya menjalankan regulasi yang berlaku nasional, termasuk terkait opsen PKB. Meski demikian, daerah masih memiliki ruang memberikan diskon atau keringanan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Di Jawa Tengah, struktur APBD menunjukkan betapa vitalnya kontribusi PKB. Dari total pendapatan Rp 23,7 triliun, sebesar 63,01 persen bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekitar Rp 11,4 triliun berasal dari pajak, dan Rp 3,9 triliun di antaranya merupakan PKB. Artinya, 34,2 persen PAD ditopang pajak kendaraan bermotor.
Dana tersebut tidak hanya untuk infrastruktur jalan. Tahun 2025, Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan Rp 730 miliar untuk pemeliharaan dan rehabilitasi lebih dari 2.362 kilometer jalan serta peningkatan lebih dari 70 kilometer ruas jalan.
Selain itu, Rp 362,6 miliar dialokasikan untuk asuransi kesehatan bagi 14,2 juta warga peserta PBI Jaminan Kesehatan agar masyarakat kurang mampu tetap mendapat layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Di sektor pendidikan, lebih dari Rp 12 miliar digunakan untuk pengadaan seragam bagi 85.933 siswa dari keluarga tidak mampu. Lebih dari 16 ribu siswa menerima beasiswa. Pemerintah juga menganggarkan Rp 308 miliar untuk honor lebih dari 10 ribu guru dan pegawai tidak tetap, serta Rp 277 miliar sebagai insentif bagi 230.830 guru keagamaan lintas agama.
Pajak juga menopang operasional transportasi publik seperti Trans Jateng yang bertarif murah, bahkan hanya Rp 1.000, dan pada 2025 telah melayani lebih dari 10 juta penumpang.
Wahid mengingatkan, semakin besar keengganan membayar PKB, semakin besar pula potensi masyarakat terdampak. Jalan yang diperbaiki akan semakin sedikit, cakupan jaminan kesehatan menyempit, beasiswa berkurang, dan ekspansi transportasi publik terhambat.
“Ketika masyarakat sudah membayar, mereka punya hak lebih untuk menuntut pelayanan yang baik. Tapi hak dan kewajiban harus seimbang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan layanan pembayaran pajak. Pemerintah, menurutnya, harus menghadirkan sistem yang mudah, cepat, dan sederhana agar masyarakat tidak dipersulit saat hendak memenuhi kewajiban.
“Ciptakan kepercayaan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, perbaiki jalan rusak dengan cepat, sediakan transportasi publik yang nyaman, dan pastikan anggaran tidak dikorupsi,” pungkasnya.








