SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Bahkan, Pemprov Jateng tengah mengkaji penerapan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat jumpa pers bersama wartawan di Ruang Co Working Space, Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (13/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Sumarno didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan agar dilakukan pengkajian penerapan relaksasi PKB sebesar 5 persen pada tahun 2026.
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait adanya persepsi kenaikan PKB, yang berkaitan dengan kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, Pemprov Jateng menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen.
Pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah sempat menikmati relaksasi “merah putih” berupa diskon PKB sebesar 13,94 persen pada periode Januari hingga Maret. Namun, pada awal tahun 2026 ini belum diterapkan kebijakan diskon, sehingga terasa adanya kenaikan beban pajak kendaraan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Gubernur Jateng menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB tahun 2026.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” terang Sumarno.
Relaksasi tersebut akan diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran pembangunan, serta keberlanjutan program-program yang berjalan di masyarakat. Jika kekuatan anggaran memungkinkan, diskon PKB ini direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” katanya.
Dengan adanya diskon 5 persen tersebut, besaran PKB untuk kendaraan yang sama di Jawa Tengah disebut masih berada di bawah nilai pajak di Provinsi DKI Jakarta maupun Jawa Barat.
Selain itu, pada tahun 2026 Pemprov Jateng juga tetap melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBNKB untuk kendaraan bekas. Pembebasan tersebut berlaku untuk pokok BBNKB, sementara pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sumarno menambahkan, kajian relaksasi PKB juga memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi terkini. Seluruh skema tersebut telah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tetap mengkaji postur anggaran demi keberlanjutan pembangunan Jawa Tengah.
“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Pendapatan dari sektor pajak kendaraan, lanjut Sumarno, akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan jalan, serta sektor pendidikan melalui program sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Menjawab pertanyaan terkait target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB, Sumarno menyebutkan hal itu dapat dicapai melalui pertumbuhan kendaraan baru serta optimalisasi pembayaran tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Terkait kebijakan opsen, ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan undang-undang pajak daerah. Jika sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini melalui opsen, setoran pajak dilakukan langsung oleh Samsat ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk berperan aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah, kata Sumarno, juga terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai terobosan lain, seperti penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.








