SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan yang dikenal dengan tajuk Program Gas Jateng 5% ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif pascakebijakan opsen pajak dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, yang diteken pada 20 Februari 2026.
Diskon PKB ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat terkait dampak penerapan kebijakan opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sehari sebelum ditetapkan.
“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Masrofi menjelaskan, kebijakan ini lahir setelah adanya perintah langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk mengkaji kemungkinan relaksasi pajak kendaraan. Tim teknis kemudian melakukan kajian menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada gubernur hingga akhirnya disetujui melalui Keputusan Gubernur.
Ia juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat terkait isu kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat. Berdasarkan penerapan ketentuan opsen sesuai UU HKPD, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.
“Jika sebelumnya rata-rata peningkatan pajak itu 13,94 persen, maka saat ini dikurangi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.
Melalui Program Gas Jateng 5%, Pemprov Jateng memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Penyesuaian juga dilakukan terhadap sanksi administratif yang dikenakan, mengikuti besaran pokok PKB setelah pengurangan. Keringanan ini bahkan mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memperoleh manfaat pengurangan sepanjang melakukan pembayaran,” kata Masrofi.
Ia menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan untuk bersama membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Masrofi menambahkan, relaksasi PKB ini dapat dimanfaatkan secara otomatis oleh masyarakat saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat. Namun, untuk sementara waktu, layanan E-Samsat seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis.
“Kami imbau masyarakat melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujarnya.
Pada hari pertama pemberlakuan program, Masrofi juga meninjau sejumlah loket pembayaran di kantor Samsat. Sejumlah wajib pajak tampak memanfaatkan diskon 5 persen tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal.
Kebijakan keringanan PKB ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hasim, warga Banyumanik, Semarang, mengatakan dirinya tidak keberatan membayar pajak kendaraan selama hasilnya kembali dalam bentuk pelayanan dan perbaikan fasilitas umum.
“Bayar pajak itu kewajiban. Nanti juga kembali ke kita untuk jalan dan fasilitas umum,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya. Ia menilai diskon pajak lima persen sangat membantu dan berharap layanan Samsat keliling dapat diperbanyak untuk menunjang mobilitas warga.
“Terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen. Semoga layanannya makin mudah dijangkau,” tutupnya.







