Panik Lihat Polisi, Pemuda di Gilingan Solo Sembunyi di Kamar Mandi dan Buang Diduga Sinte ke Kloset

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Seorang pemuda berinisial DHK (21), warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta setelah dilaporkan mengamuk dan merusak barang di sebuah kamar kos, Rabu (4/11/2026) pagi.

Pemuda tersebut diduga mengonsumsi tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte. Saat mengetahui kedatangan polisi, DHK sempat bersembunyi di kamar mandi dan berusaha menghilangkan barang yang diduga sinte dengan membuangnya ke kloset.

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, kejadian bermula saat Tim Sparta yang tengah berpatroli menerima informasi dari petugas piket SPKT Polresta Surakarta.

Laporan itu disampaikan seorang bapak yang mengadukan anaknya sedang mengamuk dan memecahkan barang di kamar kos tempat keluarganya tinggal. Ibu pemuda tersebut diketahui bekerja sebagai penjaga kos.

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kompol Edi Sukamto.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pemuda mengintip kedatangan Tim Sparta. Namun, saat mengetahui keberadaan polisi, pemuda tersebut tiba-tiba menghilang dan bersembunyi.

Petugas kemudian memeriksa kamar dan menemukan DHK bersembunyi di kamar mandi. Setelah dimintai keterangan, pemuda itu diketahui merupakan orang yang dilaporkan mengamuk hingga memecahkan perangkat set top box (STB) televisi.

Berdasarkan keterangan awal, aksi tersebut dipicu persoalan keluarga. Sementara itu, ibu DHK menyampaikan bahwa anaknya sedang kehabisan obat penenang yang diresepkan dokter dan belum menjalani pemeriksaan kontrol ulang.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, Tim Sparta menemukan plastik klip berisi tembakau yang diduga merupakan tembakau sintetis. DHK mengakui barang tersebut adalah sinte.

Ia juga mengaku sempat membuang empat bungkus tembakau sintetis ke dalam kloset kamar mandi ketika mengetahui polisi datang.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut merupakan tembakau sintetis. Dari keterangannya, barang itu diperoleh dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram,” ungkap Kompol Edi.

Selanjutnya, DHK dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas piket SPKT juga berkoordinasi dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Surakarta untuk melakukan pemeriksaan urine.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif benzodiazepin, yakni golongan zat yang juga terdapat dalam sejumlah obat penenang tertentu.

Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat plastik klip berisi tembakau yang diduga sintetis siap konsumsi, satu botol semprot berisi cairan kimia, satu alat linting tembakau, satu tablet obat keras jenis Maprotiline HCl 50 mg, serta satu unit telepon genggam.

Kompol Edi Sukamto menambahkan, setelah penanganan awal, DHK beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada piket Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta.

“Yang bersangkutan berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.