Nyaris Diusir Paksa Warga, Pria yang Diduga Bikin Gaduh di Pasar Kliwon Diamankan Polisi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta turun tangan meredam ketegangan warga di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, setelah seorang pria berinisial YA (55) diduga berulang kali membuat kegaduhan di rumah kontrakannya. Kedatangan polisi mencegah potensi aksi main hakim sendiri setelah warga berkumpul dan berencana mengusir pria tersebut secara paksa.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (18/10/2026) malam. Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta saat melaksanakan patroli rutin.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan laporan tersebut berisi keluhan warga mengenai perilaku penghuni kontrakan yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penghuni kontrakan yang sering membuat gaduh. Warga sudah merasa sangat terganggu, bahkan saat itu banyak warga berkumpul di lokasi dan berencana mengusir yang bersangkutan secara paksa,” kata Edi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga telah berkumpul di depan kamar kontrakan yang dihuni YA. Warga meluapkan kekesalan karena pria tersebut disebut kerap berteriak, berkata kasar, dan membuat keributan yang mengganggu kenyamanan penghuni kontrakan maupun masyarakat sekitar.

Menurut Edi, berdasarkan keterangan warga, YA sebelumnya juga pernah ditangani Polsek setempat terkait kegaduhan serupa. Saat itu, yang bersangkutan dipulangkan setelah membuat surat pernyataan dan kesepakatan.

“Informasi dari warga, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali membuat kegaduhan. Bahkan sebelumnya pernah ditangani Polsek setempat dan dipulangkan setelah membuat surat pernyataan serta kesepakatan,” jelasnya.

Polisi Tempuh Langkah Persuasif

Saat petugas mendatangi kamar kontrakan, YA masih berada di dalam. Ketika diajak berkomunikasi, pria tersebut disebut berbicara tidak terarah.

Kepada petugas, YA mengaku baru saja mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

“Yang bersangkutan mengaku habis mengonsumsi minuman keras bersama temannya di Mojolaban. Saat kami datangi, kondisinya berbicara melantur,” ungkap Edi.

Melihat situasi yang berpotensi memanas, Tim Sparta mengambil langkah persuasif untuk menenangkan warga sekaligus mencegah terjadinya keributan lebih lanjut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan. Dari koordinasi tersebut, disepakati bahwa YA harus meninggalkan kamar kontrakan dan tidak diperkenankan kembali menghuninya.

“Untuk mengantisipasi terjadinya amukan warga, kami melakukan penanganan secara persuasif. Sesuai kesepakatan Ketua RT dan pemilik kontrakan, yang bersangkutan kemudian dikeluarkan dari kontrakan,” terang Edi.

Setelah itu, YA diserahkan kepada petugas perlindungan masyarakat (Linmas) setempat dan ditempatkan sementara di Kantor Kelurahan Semanggi sambil menunggu penjemputan oleh pihak keluarga.

Imbauan Hindari Main Hakim Sendiri

Edi menegaskan, respons cepat Tim Sparta merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal. Warga diminta tidak terpancing emosi atau melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik baru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada petugas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi tindakan kekerasan,” pungkasnya.