Wali Kota Respati Tegaskan Parkir di Pelayanan Publik Solo Harus Gratis

oleh
oleh
Wali Kota Respati beri arahan semua pelayanan publik di Kota Solo bebas dari parkir | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Respati Ardi meminta seluruh fasilitas pelayanan publik di Kota Solo bebas dari pungutan tarif parkir. Kebijakan tersebut akan diberlakukan di kantor kecamatan, kelurahan hingga puskesmas.

Respati menilai masyarakat yang datang ke fasilitas pelayanan publik seharusnya tidak lagi dibebani biaya tambahan, termasuk untuk membayar parkir.

Hal itu disampaikan Respati saat meninjau pelayanan publik di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026). Dalam kunjungannya, ia mendapati masih adanya penarikan tarif parkir kepada masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan.

Menurut Respati, masyarakat yang sudah datang untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun mendapatkan pelayanan pemerintah tidak semestinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir.

“Untuk setiap kantor kecamatan, setiap kantor puskesmas dan kelurahan apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di kecamatan, pelayanan publik, parkir yang ada di puskesmas digratiskan,” kata Respati didampingi Camat Pasar Kliwon Arif Wibowo.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut nantinya berlaku di seluruh fasilitas pelayanan publik milik pemerintah kota.

Respati mengaku masih menerima informasi bahwa masyarakat yang datang ke sejumlah puskesmas juga masih dikenakan tarif parkir. Karena itu, ia meminta agar praktik tersebut segera dihentikan.

“Nanti berlaku di puskesmas-puskesmas, kantor kecamatan dan kelurahan. Karena saya juga dengar, puskesmas masih ada masyarakat yang dikenakan tarif parkir,” ujarnya.

Jukir Tetap Digaji

Meski tarif parkir untuk masyarakat di fasilitas pelayanan publik akan digratiskan, Respati memastikan keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan.

Para juru parkir tetap akan bertugas membantu mengatur kendaraan masyarakat yang datang ke lokasi pelayanan. Namun, penghasilan mereka nantinya tidak lagi mengandalkan pungutan parkir dari masyarakat.

Pemerintah Kota Solo akan menyiapkan skema penggajian tetap bagi para juru parkir yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.

“Nanti juru parkir tetap kita perhatikan. Mereka tidak perlu kehilangan pekerjaan karena akan disiapkan skema agar tetap mendapatkan penghasilan,” kata Respati.

Menurutnya, keberadaan juru parkir penting untuk membantu menciptakan ketertiban kendaraan di kawasan pelayanan publik. Namun, beban biaya tersebut tidak seharusnya dibebankan langsung kepada warga yang sedang mendapatkan pelayanan pemerintah.

“Jadi jangan ada lagi di pelayanan publik, terutama di kantor kecamatan, kelurahan dan puskesmas jangan sampai ada tarif parkir,” tegasnya.

Respati berharap kebijakan parkir gratis tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Solo. Masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan ketika mengurus berbagai keperluan administratif.

Dengan demikian, fasilitas pelayanan publik benar-benar menjadi ruang pelayanan yang memberikan kemudahan dan tidak menambah beban masyarakat.