SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Kepastian itu disampaikan di tengah pembahasan pemerintah pusat dan daerah mengenai sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai di seluruh Indonesia.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan kondisi fiskal Pemprov Jateng masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN. Rasio belanja pegawai Pemprov Jateng juga masih berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” ujar Taj Yasin usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menjelaskan, seluruh gubernur telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di masing-masing daerah. Langkah tersebut bertujuan agar kebutuhan tenaga ASN dapat diimbangi dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota akan terus mencari solusi agar kondisi keuangan daerah tetap sehat.
“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini tetap dilakukan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Adapun rasio belanja pegawai Pemprov Jateng saat ini berada di kisaran 26 persen dari total APBD, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 30 persen.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dwianto.
Dwianto menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meskipun sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai di berbagai daerah bukan semata-mata disebabkan persoalan fiskal, melainkan karena meningkatnya kebutuhan tenaga pelayanan dasar, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena kekurangan anggaran pembayaran gaji saat ini. Yang diharapkan adalah adanya sinkronisasi data kebutuhan pegawai, jumlah ASN dan PPPK, persebaran tenaga, hingga kebutuhan anggaran pembayaran di seluruh daerah.
Dengan sinkronisasi tersebut, pemerintah berharap perencanaan kebutuhan ASN dan dukungan pembiayaannya dapat berjalan lebih selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” ungkapnya.
Dwianto memastikan, hingga saat ini pembayaran gaji ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap berjalan normal dan sesuai jadwal.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.








