13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR, Pemprov Siapkan Rp6 Miliar, Cair 13 Maret

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu akan segera dicairkan pada 13 Maret 2026.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk membayarkan THR kepada 13.077 PPPK paruh waktu di wilayahnya.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu juga mendapat THR,” tegas Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR.

Menurut Luthfi, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Rumusnya adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

“Dapatnya sesuai dengan masa pengangkatannya. Kalau sudah setahun lebih dapat penuh, kalau baru terhitung sejak 1 Januari kemarin ya dihitung proporsional. Kalau kerjanya belum satu bulan memang tidak mendapatkan,” jelasnya.

Posko Aduan THR Dibuka

Selain menyiapkan anggaran THR bagi PPPK, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja di perusahaan. Posko ini berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah serta enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di kantor pada jam kerja, maupun melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu, serta layanan WhatsApp pengaduan dan konsultasi.

Aziz menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR.

“Perusahaan jangan sampai melanggar ketentuan. Jika tidak membayarkan THR sesuai aturan, akan ada sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga tertulis,” tegas Aziz.