SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 guna memastikan hak sekitar 2,4 juta pekerja di wilayah tersebut terpenuhi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh selama bulan Maret dengan membuka layanan pengaduan langsung hingga kanal daring bagi para pekerja.
Posko THR yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mulai beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Posko utama dibuka di kantor Disnakertrans Jateng di Semarang serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, posko tersebut berfungsi untuk menerima konsultasi sekaligus pengaduan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Selain layanan tatap muka pada jam kerja, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui sejumlah kanal digital, seperti LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp resmi yang disediakan pemerintah daerah.
“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun,” papar Aziz, Rabu (4/3/2026).
Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak mendapatkan THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, tercatat terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR tahun ini.
Aziz menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lanjutan jika tidak mengindahkan nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.
Pada tahun 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan yang bersangkutan menghadapi persoalan hukum seperti kepailitan.
Untuk memperkuat pengawasan tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota guna meningkatkan monitoring di lapangan.
Sementara itu, dari kalangan dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, memastikan perusahaannya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan, bahkan dilakukan lebih awal dari ketentuan.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.
Dengan pengawasan yang diperketat serta kanal pengaduan yang dibuka luas, pemerintah berharap seluruh pekerja di Jawa Tengah dapat menerima THR secara tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.








