Guru Asal Mojokerto Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp1,2 Miliar di Solo

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta mengungkap perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus kerja sama investasi pengadaan barang. Seorang perempuan berinisial S (54), yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, korban berinisial R (49), warga Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.203.000.000.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, perkara tersebut bermula ketika S menawarkan kerja sama investasi pengadaan barang kepada korban dengan iming-iming keuntungan sebesar 18 persen dari nilai kontrak.

“Korban melakukan kerja sama dengan tersangka yang menawarkan keuntungan 18 persen dari nilai yang dikontrakkan. Karena tertarik dengan keuntungan tersebut, korban kemudian menginvestasikan uangnya. Total uang yang ditransfer mencapai Rp1,203 miliar,” kata Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Heru, tersangka menjanjikan modal beserta keuntungan akan dikembalikan kepada korban dalam waktu sekitar dua bulan. Penyerahan dana dilakukan korban melalui beberapa kali transfer.

Kerja sama pertama berlangsung pada 14 Maret 2025. Saat itu, korban dan tersangka bertemu dan menyepakati investasi pengadaan barang di yayasan tempat tersangka bekerja. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp300 juta.

Lima hari kemudian, tepatnya 19 Maret 2025, kembali dilakukan kerja sama dengan nilai investasi Rp320 juta.

Selanjutnya, pada 22 Maret 2025, tersangka kembali menawarkan kerja sama serupa dan disepakati dengan nilai investasi Rp283 juta. Penawaran berikutnya dilakukan pada 24 April 2025 dengan nilai investasi Rp300 juta.

Dari empat transaksi tersebut, total dana yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp1,203 miliar.

Namun, setelah waktu pengembalian dana tiba, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun modal yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan.

“Saat jatuh tempo, korban menagih keuntungan yang telah dijanjikan, namun tidak diperoleh. Korban kemudian berusaha menarik kembali modal beserta keuntungan, tetapi juga tidak mendapatkan hasil,” ujar Heru.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Surakarta. Laporan ditindaklanjuti polisi sejak 2 Juli 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

Tawarkan Investasi Pengadaan Barang

Heru menjelaskan, profesi S sebagai guru di yayasan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya terhadap penawaran kerja sama yang diberikan.

“Tersangka bekerja di yayasan tersebut sebagai guru sehingga korban percaya untuk melakukan investasi, ditambah adanya penawaran keuntungan sebesar 18 persen,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah stempel, serta satu bendel dokumen kerja sama.

Penyidik masih mendalami penggunaan dana yang telah diserahkan korban. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait penggunaan uang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif yang didalami adalah ekonomi. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Heru.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan menambahkan, tersangka menawarkan sejumlah kerja sama permodalan yang disebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan pengadaan barang.

“Pelaku meminta modal untuk pengadaan parcel Lebaran, buku LKS, almamater, komputer hingga CCTV. Sedangkan korban diketahui bekerja sebagai pelaku usaha biro jasa haji dan umrah,” ungkap Derry.

Atas perkara tersebut, S diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan imbal hasil tinggi.

Masyarakat diminta memastikan legalitas usaha, kejelasan kegiatan yang ditawarkan, serta isi perjanjian sebelum menyerahkan dana, terlebih dalam jumlah besar.