SOLO, MettaNEWS – Salah satu tim pengacara dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dilaporkan polisi.
Fadia Haya Yusi Gitom warga Karanganyar melaporkan pengacara asal Sukoharjo, H. Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo atas dugaan penipuan dan pemerasan.
Fadia melaporkan Zaenal pada 9 Februari 2023 dengan laporan polisi nomor STTA/132//2023/RESKRIM. Fadia menggandeng Asri Purwanti sebagai kuasa hukumnya. Asri menjelaskan, klien nya melaporkan Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan.
“Kasus ini aneh dan unik, karena klien kami Fadia dan Zaenal bernaung dalam perusahaan yang sama yakni PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri),”kata Asri, Jumat (10/2/2023).
Asri menuturkan, kasus ini bermula saat Zaenal yang juga menjabat sebagai direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham sebesar Rp 100 juta. Padahal Zaenal tidak pernah menyetorkan uang modal. Zaenal hanya mempunyai 5 persen saham. Pada akta pendirian perusahaan tercantum nilai saham 5 persen tersebut sebesar Rp 2,5 juta.
“Akte perusahaan menyebutkan modal dasar Rp 100 juta. Yang sudah disetor adalah Rp 50 juta. Dalam akta tertulis Zaenal mempunyai saham sebanyak 5% dengan nilai nominal tertulis Rp 2.5 juta. Apakah benar kalau terlapor meminta sahamnya dikembalikan Rp 100 juta?,” tandas Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jateng ini.
Asri memaparkan hingga akhirnya Zaenal mengirimkan surat somasi pada Fadia agar mengembalikan nominal saham Rp 100 juta.
Pengacara Zaenal Ancam akan Menutup PT Mulia
Zaenal memberikan somasi sebanyak tiga kali dengan ancaman akan membawa kasus tersebut secara hukum. Bahkan mengancam akan menggulung perusahaan yang bergerak dalam pengolahan limbah ini.
“Klien saya ketakutan, awam hukum dan ada ancaman perusahaannya mau digulung. Akhirnya pada 13 Januari 2023 dengan memakai uang pribadinya klien saya memberikan uang Rp 30 juta. Yang lebih aneh lagi, Zaenal juga menjadi kuasa hukum bagi 3 calon pemegang saham. Yang ke 3 calon pemegang saham tersebut namanya belum tercantum pada akta pendirian perusahaan. Padahal Zaenal sendiri menjabat direktur pada perusahaan ini,” papar Asri.
Pengacara yang tergabung dalam tim pembela Brigadir Richard Eleizer ini mengungkapkan pihaknya memiliki banyak bukti. Seperti akta pendirian perusahaan yang berisi nilai saham kepemilikan Zaenal. Juga bukti kuitansi pembayaran uang sebesar Rp 30 juta dari Fadia kepada Zaenal termasuk bukti percakapan melalui sambungan telepon.
Direktur utama PT MULIA, Fadia Haya menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan perkara ini pada pengacaranya, Asri.
“Awalnya saya ingin ini selesai kekeluargaan saja. Tapi semakin ke sini saya merasa kok tambah rumit. Jadi membuat saya merasa tidak nyaman, ketakutan dan tertekan. Akhirnya kami menyerahkan perkara ini pada kuasa hukum saya, ibu Asri,” pungkas Fadia.







