Kongres Advokat Indonesia dan BEM Fakultas Hukum UNS Temui DPRD, Sarankan Zonasi Pajak

oleh
Zonasi pajak
Pertemuan DPD Kongres Advokat Indonesia bersama BEM Fakultas Hukum UNS dengan pihak DPRD Solo jumat (10/2/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah bersama BEM Fakultas Hukum UNS menemui Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo di kantornya untuk memberi masukan zonasi pajak, Jumat (10/2/2023).

Pertemuan ini menanggapi kenaikan secara mendadak dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga mencapai 475 persen.

Bersama mahasiswa hukum Ketua Kongres Advokat Jawa tengah Asri Purwanti mengungkapkan kenaikan PBB-P2 secara mensadak di Kota Solo kemarin berdampak ke banyak hal.

“Tentunya berdampak masyarakat kecil. Kenaikan 475 persen itu sangat besar. Misal memang mau naik itu harus tetap sesuai aturan yang ada,” ungkap Asri usai pertemuan (10/2/2023).

Asri memaparkan sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022, NJOP untuk perhitungan PBB-P2 oleh kepala daerah dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP. Setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

“Saya kira kenaikan NJOP lebih dari 100 persen seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Solo merupakan keputusan yang kurang tepat,” imbuhnya.

Selain itu Asri dan mahasiswa BEM fakultas hukum UNS Sarankan untuk memilah zonasi pajak.

“Ya jangan sama rata, jika di bagian pinggir kota sama yang dalam kota seperti sekitar Jalan Slamet Riyadi harus berbeda. Masyarakat yang bagian pinggir kota akan terbebani jika pajaknya sama,” ungkapnya.

Pembagian zonasi dapat mempertimbangkan dari jenis dan status bangunan agar tak memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Walikota Solo memutuskan untuk menunda kenaikan NJOP, usai mendapat banyak protes dari masyarakat.

Tanggapan DPRD terkait Zonasi Pajak

Sementara itu, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengungkap akan mempertimbangkan mengenai zonasi kasifikasi NJOP. Kedatangan Kongres Advokat bersama Mahasiswa ini juga memberikan masukan yang bagus untuk kedepannya.

“Kami menyambut baik, kebijakan-kebijakan yang langsung menuju masyarakat kami akan lakukan tahapan-tahapan dan sosialisasi secara intensif. Agar tidak ada dampak yang timbul dari kebijakan yang telah terbentuk,” Ungkap Budi usai pertemuan (10/2/2023).

Selanjutnya, Pihak DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota sekaligus Wali Kota Solo Gibran.

“Saya kira enggak masalah bila kemudian penyesuaian zonasi dan sebagainya seperti yang advokasi dan mahasiswa sampaikan. Kita sepakat dengan adanya hal itu, karena tidak semua tempat sama nilainya. Ini juga agar tidak menimbulkan gejolak ke kemudian hari,” tukas Budi.