Diduga Berulang Kali Curi Dagangan di Pasar Nusukan Solo, Seorang Sales Diamankan Tim Sparta 

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial RHS (32), warga Pajang, Kota Surakarta, yang diduga melakukan pencurian barang dagangan di salah satu kios Pasar Nusukan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di kios yang sama.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Sparta yang sedang berpatroli menerima laporan dari Call Center Tim Sparta mengenai adanya seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan petugas keamanan Pasar Nusukan.

“Petugas mendapat informasi bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di Pos Security Pasar Nusukan. Karena warga yang berkumpul semakin banyak, Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kompol Edi.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati RHS telah diamankan oleh petugas keamanan pasar. Pelaku diketahui mengalami luka di pelipis kiri, luka sobek di kepala, memar pada tangan, serta terdapat bercak darah di bagian kaki.

Berdasarkan keterangan di lokasi, RHS diduga mengambil barang dagangan berupa biskuit dari kios milik Sri (63), warga Nusukan. Korban mengaku telah beberapa kali kehilangan dagangan dalam beberapa waktu terakhir sehingga petugas keamanan pasar meningkatkan pengawasan di sekitar kios.

Saat kejadian, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Berbekal rekaman tersebut, petugas keamanan bersama warga langsung mendatangi kios dan mengamankan pelaku sebelum membawanya ke Pos Security Pasar Nusukan.

Dalam pemeriksaan awal, RHS mengakui telah tiga kali mengambil barang dagangan dari kios yang sama pada waktu berbeda. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara eceran ke sekitar delapan warung Madura di wilayah Surakarta. Polisi juga menyebut RHS bekerja sebagai sales salah satu produk makanan.

Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus biskuit Gery Malkist, satu unit sepeda motor Yamaha Gear bernomor polisi AD 5641 HAA, serta satu karung yang diduga digunakan untuk membawa barang curian.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda.

Kompol Edi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Ia juga mengapresiasi kewaspadaan petugas keamanan Pasar Nusukan dan masyarakat yang telah berperan aktif membantu menjaga situasi kamtibmas dengan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.