Wali Kota Respati Buka Suara soal Gugatan Razia Miras Lokananta, Hormati Proses Hukum, Siapkan Tim Kuasa Hukum 

oleh
oleh
Razia miras di Ruang Bahagia komplek Lokananta akhir Juli lalu | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Respati Ardi akhirnya buka suara terkait gugatan atas razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP Kota Solo di Ruang Bahagia, kompleks Lokananta, pada 19 Juli 2026 lalu. Ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Kami ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hormati prosesnya, siapa pun yang mengajukan. Pasti akan kami hormati proses hukumnya,” kata Respati kepada wartawan usai menghadiri acara di Diamond International Restaurant & Cafe, Solo, Rabu (5/8/2026).

Respati mengatakan Pemkot Solo telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Namun, ketika ditanya apakah pemerintah akan mengajukan gugatan balik, ia memilih menunggu perkembangan proses persidangan.

“Kami lihat proses hukumnya dulu,” katanya.

Menurut Respati, masyarakat dapat menilai sendiri langkah yang diambil pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ia menilai kawasan Lokananta merupakan ruang publik yang banyak dikunjungi kalangan muda sehingga pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan bahwa Ruang Bahagia di kompleks Lokananta baru mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), yakni izin untuk penjualan minuman beralkohol dengan kadar 1 hingga 5 persen.

Sementara izin SKPL-B untuk minuman berkadar alkohol lebih dari 5 hingga 20 persen serta SKPL-C untuk kadar lebih dari 20 hingga 55 persen hingga kini belum diterbitkan.

Gugatan terhadap razia tersebut diajukan oleh Puti Irana Sani, warga Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, bersama Adhitya Wahyu Nugroho, warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 206/Pdt.G/2026/PN.Skt, Satpol PP Kota Solo menjadi Tergugat I, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai Tergugat II, dan Wali Kota Solo Respati Ardi sebagai Tergugat III.

Namun, gugatan tersebut belum memasuki pokok perkara. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/8/2026), majelis hakim PN Solo yang dipimpin Hakim Ketua Indira Patmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan kuasa hukum para penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Asy’ Adi Rouf, menjelaskan pencabutan dilakukan karena pihaknya akan memperbaiki materi gugatan sebelum kembali mengajukannya ke pengadilan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp282.500 kepada para penggugat.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, proses hukum untuk sementara dihentikan. Meski demikian, peluang diajukannya kembali gugatan tetap terbuka setelah materi gugatan diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.