Dipercaya Sejak Setahun, ART di Solo Diam-diam Gasak Uang dan Emas Majikan hingga Rp130 Juta

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Seorang ART berinisial S (60) nekat menggasak uang tunai, mata uang asing, hingga perhiasan emas milik majikannya secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp130,4 juta.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polresta Surakarta dan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).

AKBP Heru menjelaskan, tersangka merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman korban, Ibu Siti, di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, sejak Mei 2025.

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 23 April hingga 4 Juli 2026. Kasus itu baru terungkap setelah keluarga korban menyadari uang dan barang berharga terus berkurang.

“Laporan polisi dibuat oleh anak angkat korban setelah pihak keluarga mengetahui adanya kehilangan uang dan barang berharga secara berulang,” ujar AKBP Heru.

Heru menuturkan, pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban. Karena sudah lama bekerja di rumah tersebut, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan uang, mata uang asing, dan perhiasan sehingga dapat mengambilnya saat kondisi rumah sepi atau penghuni sedang lengah.

“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai asisten rumah tangga. Pelaku mengambil uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan berupa kalung emas secara bertahap ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni sedang lengah,” jelasnya.

Uang hasil pencurian kemudian ditukarkan ke dalam mata uang rupiah melalui beberapa anggota keluarga tersangka. Sementara kalung emas milik korban dijual. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, merenovasi rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta diberikan kepada beberapa anggota keluarganya.

Kecurigaan korban akhirnya mengarah kepada tersangka setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan S sebagai tersangka,” kata AKBP Heru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas seberat 30 gram berkadar 17 karat, nota pembelian dan struk pembayaran kalung emas atas nama korban, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp10 juta yang merupakan sisa hasil penukaran mata uang asing milik korban.

Tersangka diamankan pada 15 Juli 2026 di rumah korban dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

AKBP Heru juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menyimpan barang berharga meski kepada orang yang telah lama dipercaya.

“Kepercayaan merupakan hal yang penting, namun masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan terhadap penyimpanan barang berharga serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan. Polresta Surakarta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.