SEMARANG, MettaNEWS – Meski Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah baru akan digelar pada 2029, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan anggarannya sejak sekarang.
Langkah ini dilakukan agar kebutuhan dana penyelenggaraan pesta demokrasi tidak membebani APBD sekaligus menjaga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Komitmen tersebut mengemuka setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029 dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan anggaran pilkada.
“Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya,” tutur Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2024 menunjukkan kebutuhan anggaran di Jawa Tengah hampir mencapai Rp1 triliun. Jika seluruh anggaran tersebut dibebankan dalam satu tahun pelaksanaan, kapasitas fiskal daerah dapat tertekan dan berpotensi mengganggu pembiayaan program pembangunan.
“Karena itu, regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” katanya.
Menurut Sumarno, Pemprov Jawa Tengah berencana mulai menyisihkan dana cadangan pada 2027. Anggaran tersebut akan bersumber dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah hingga kebutuhan pendanaan Pilgub 2029 dapat terpenuhi secara bertahap.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi pelajaran dari pelaksanaan Pilkada 2024. Saat itu, masih ada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang tidak memiliki dana cadangan sehingga mengalami kesulitan menyediakan anggaran dalam waktu bersamaan.
“Banyak teman-teman pemerintah daerah yang mengabaikan dana cadangan. Saat pelaksanaan Pilkada kemarin mereka cukup kerepotan karena harus mengeluarkan anggaran besar sekaligus. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah juga akan mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk dana cadangan sesuai ketentuan agar penyelenggaraan Pilkada mendatang tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk menjamin tersedianya anggaran Pilgub 2029 sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Berdasarkan evaluasi Komisi A DPRD Jawa Tengah, penyelenggaraan Pilgub 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut dinilai cukup besar apabila harus dialokasikan dalam satu tahun anggaran karena berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program prioritas.
“Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal,” kata Tietha.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya memberikan kepastian pendanaan Pilgub 2029, tetapi juga memastikan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh besarnya biaya penyelenggaraan pesta demokrasi.








