SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan sebagai langkah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Usulan tersebut kini mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah setelah dinyatakan memenuhi persyaratan awal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan usulan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Brebes Selatan yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu.
Di tingkat Kabupaten Brebes, usulan tersebut juga telah melalui berbagai tahapan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Brebes.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jawa Tengah menjadi syarat sebelum usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan diajukan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan proses verifikasi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penilaian oleh tim independen.
Meski tahapan berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah berkomitmen mengawal seluruh proses agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.
Sumarno menegaskan, tujuan utama pemekaran wilayah bukan semata-mata membentuk daerah administratif baru, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan wilayah pemerintahan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan memperoleh layanan publik yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan lebih efektif.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi geografis Brebes Selatan yang berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes menjadi salah satu pertimbangan utama dalam usulan pemekaran tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan. Menurutnya, proses pengajuan daerah otonom baru tersebut sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pansus bertugas memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Pansus juga akan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan.
“Kita selesaikan sesuai mekanisme karena mungkin juga ada kegiatan kunjungan di tempat,” kata Sumanto.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan dengan didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.
Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Jawa Tengah dan Gubernur Ahmad Luthfi untuk memberikan persetujuan bersama sebelum usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan resmi diajukan kepada pemerintah pusat.








