SEMARANG, MettaNEWS — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mulai menyusun skema pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP swasta. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah memberikan layanan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Luthfi, kewenangan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SD dan SMP berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Kalau SD-SMP wilayah kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB,” ujarnya saat meninjau Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (2/6/2025).
Gubernur Luthfi menjelaskan, Pemprov Jateng sejauh ini telah menerapkan kebijakan sekolah gratis untuk SMA/SMK/SLB, termasuk dengan melibatkan sekolah swasta melalui skema kemitraan. Terbaru, Pemprov menjalin kerja sama dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jawa Tengah, yang mampu menampung sekitar 5.000 siswa.
Skema tersebut diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, serta anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah.
“Kita punya kerja sama kemitraan dengan SMA/SMK swasta. Jadi kita tempelkan kepada SMA-SMK swasta, kita cukup untuk 5.000-an orang,” terang Luthfi.
Ia menambahkan, kasus anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan sering kali dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga maupun faktor budaya. Ada beberapa daerah yang masih menerapkan tradisi bahwa anak harus segera bekerja setelah lulus SMP, meskipun belum tentu mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Jadi ada daerah-daerah tertentu kalau sudah SMP kudu kerjo (harus kerja), padahal belum tentu dapat kerja dan akhirnya ia tidak sekolah. Ini yang kita galakkan kembali sehingga pendidikan bisa mereduksi kemiskinan,” pungkasnya.







