SOLO, Metta NEWS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan salah satu yang menjadi permasalahan di daerah adalah penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan mumpuni untuk menjalankan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Dwi menyebut keberadaan SDM saat ini belum bisa mencukupi kebutuhan untuk melayani masyarakat Kota Solo.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022), kepada mettanews.id Dwi menjelaskan pemikiran dari Fraksi PDI Perjuangan soal Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja atau TKPK untuk tidak menghapus tenaga honorer dan dapat diangkat menjadi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mungkin adalah jalan tengah.
Dwi menjelaskan jalan tengah tersebut dalam artian memastikan bahwa tugas pokok fungsi untuk melayani masyarakat tetap tersedia tanpa mengabaikan saat ini sudah ada SDM yang melaksanakan peran tersebut.
“Memang saat ini, distribusi ASN dan PPPK jujur saja belum bisa memenuhi kebutuhan real di beberapa daerah. Faktanya apa? ketika kemudian ada pengurangan, ada siklus alamiah pensiun kita tidak bisa menggantikan secara penuh sesuai jumlah yang pensiun,” tegas Dwi.
Dengan kondisi tersebut, kata Dwi secara otomatis terjadi kekosongan slot pada beberapa jabatan sementara tugas pemerintah sesuai dengan kewenangannya harus tetap dijalankan.
“Logikanya ketika kemudian kita butuh satu SD ada 6 kelas, tiap kelas harus terisi guru, kemudian di situ ada yang pensiun satu atau dua guru, itu kemudian harus digantikan kan harus tersedia SDM nya. Karena bagaimanapun juga anak harus mendapatkan jaminan pendidikan,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan ini menjelaskan bila merujuk pada undang-undang Kemenpan RB atau aturan nasional, terkait dengan adanya kebutuhan SDM di daerah, selama ini perhitungannya belum sesuai.
“Faktanya kan tidak tersedia yang kemudian memaksa pemerintah daerah untuk mengambil diskresi yang sifatnya kebijakan daerah untuk memastikan SDM nya tersedia. Karena SDM tersedia otomatis proses layanan seperti layanan pendidikan tidak terganggu,” tuturnya.
Mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, Dwi mengatakan perlu kajian dan jaminan dari pemerintah pusat untuk mensuport SDM mengisi kekosongan.
“Kalau saya istilahnya bukan menghapus ya tapi mengalihkan, pertanyaannya siapa yang akan mengisi slot yang dialihkan itu. Pertanyaan besarnya disitu. Ini bukan masalah membela TKPK tapi lebih pada jaminan kepastian layanan bisa berjalan dengan keberadaan SDM ini,” tandasnya.
Bila pemerintah pusat memberikan jaminan bahwa kekosongan tersebut akan diganti, dan diberikan kuota menurut Dwi mungkin pelayanan akan bisa berjalan lancar.
“Tapi kalau hanya sekedar menghapus tanpa ada solusi itu akan mengakibatkan tensi masalah di pelayanan yang akan terganggu,” katanya.
Mengenai kemungkinan TKPK diangkat menjadi PPPK, Dwi menjelaskan Pemkot Solo sudah menjalankan hal tersebut yakni dengan melalui seleksi yang menggunakan passing grade pusat.
“Sebenarnya kita sudah melakukan itu, kemarin kita buka kuota untuk 300 an pelamar. Namun karena mengikuti passing grade dari pusat sehingga hanya 50% yang memenuhi syarat. Padahal yang kita butuhkan lebih dari itu,” katanya lagi.
Saat ini, Dwi menjelaskan total TKPK di Solo ada sekitar 4 ribu orang. Yang paling besar berada di tenaga pendidikan dan tenaga medis.
“Menurut saya kalau diberi kesempatan untuk mengakses proses seleksi, peta kebutuhan kita buka, kuta formasi kita umumkan tinggal kita saring dengan proses seleksi sehingga kesempatan tetap terbuka untuk mereka,” papar Dwi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani menambahkan penganggaran TKPK dalam APBD masuk pada belanja jasa bukan gaji pegawai.
“Kita hanya menganggarkan yang kemarin saja sesuai kebutuhan. TKPK kan bukan pegawai dia seperti penyedia jasa, sifatnya kontrak. Tiap tahun keperluan jasa itukan banyak. dan itu kalau tidak bisa dipenuhi dari tenaga ASN ya kita harus rekrut tenaga jasa. Belum tentu bisa jadi PPPK. Kalau misalkan iya prosedurnya harus mengikuti tes juga,” pungkas Ahyani.








