SOLO, MettaNEWS –Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak terkecuali emas murni. Selain itu, emas batangan yang tidak termasuk untuk kepentingan cadangan devisa negara akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Hal ini tercantum pada rencana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7 Tahun 2021 Bab IV Pasal 4A ayat (2) huruf d.
Menanggapi hal tersebut, YouTuber asal Kota Solo, Putra Sabudi yang juga investor emas memberikan tanggapan di channel miliknya bernama Like Rosita. Putra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketertarikan para investor emas dan pedagang kecil tidak melirik emas sebagai barang yang menguntungkan.
Menurutnya, emas merupakan penyelamat krisis atau cadangan keuangan yang dikhawatirkan akan kehilangan peminatnya. Investasi emas merupakan budaya sejak lama ini dikhawatirkan akan hilang ketika pemerintah membuat peraturan mengenai pemberlakukan PPN pada emas batangan.
Menurut Putra, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menyimpan emas sebagai investasi ini merupakan budaya yang masih ada hingga ini. Sehingga dia berharap budaya tersebut akan terus ada dan jangan sampai luntur.
“Sejak adanya Undang Undang HPP tersebut saya mulai menyuarakan diri. Memang belum disahkan, tapi untuk menanggapi hal itu, saya memberikan pendapat saya. Kalau sekarang emas batangan belum di PPN kan. Kalau yang lebih dulu itu kan emas perhiasan yang di PPN kan, saya setuju saja. Karena kan emas perhiasan mengalami perubahan bentuk dari emas murni. Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku ada pertambahan nilainya,” ungkap Putra saat diwawancarai di Metta Solo FM, Rabu (02/03/2022).
Putra mengungkapkan jika emas di PPN kan sebesar 11 persen, maka harga jualnya akan semakin mahal.
“Dikhawatirkan orang-orang malah nggak tertarik lagi buat investasi emas. Padahal ini budaya yang bagus untuk perekonomian. Kalau emas batangan kena PPN yang mau jual agar untung, paling tidak harus nunggu emas naik diatas 11 persen lebih dulu,” tambahnya.
Putra menuturkan adanya ketakutan masyarakat Indonesia akan beralih ke investasi bodong jika emas sudah tidak begitu dilirik sebagai investasi menjanjikan. Ia berharap pemerintah tetap mendukung investasi emas melalui regulasi yang mendukung.Selain itu, ia berharap RUU HPP tersebut sebelum disahkan untuk dipertimbangkan ulang.
“Emas sebagai dana cadangan dapat bernilai tinggi. Saat pandemi, nilai emas batangan kan naik sebesar 50 persen, sedangan emas perhiasan naik antara 20 sampai 30 persen. Investasi emas lebih liquid kalau dibandingkan dengan investasi properti yang mengalami kesulitan saat pandemi,” pungkasnya.







