Promosi Judi Online, Dua Gadis Selebgram Tertangkap Polisi Solo

oleh
oleh
promosi judi online
Tangkapan layar prompsi judi online yang diungkap aparat Polresta Surakarta | MettaNews/Ari Kristyono

SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Surakarta menangkap dua perempuan muda berinisial PWU dan AAAP. Mereka adalah selebgram yang secara sadar melibatkan diri dalam kegiatan promosi judi online.

“Mereka ini menerima bayaran untuk memposting konten dari penyelenggara online. Sayangnya, kasus ini sulit berkembang karena yang merekrut mereka langsung menghilang. Kami lacak menggunakan nomor HP luar negeri,” kata Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (25/9/2023).

Iwan Saktiadi memimpin gelar perkara kasus tersebut dan menghadirkan kedua tersangka. Mereka tertangkap saat aparat menggelar cyber patrol dan kemudian berhasil melacak keberadaan keduanya.

Baca juga: Polresta Solo Jaring 6 Tersangka Judi Online dengan Aplikasi Hilo

Di depan awak media, Iwan menanyai tersangka PWU, warga Boyolali, dan mendapat pengakuan dia yang minta kepada tersangka AAAP untuk bergabung. Komunikasi dilakukan melalui Instagram tanpa saling mengenal sebelumnya.

“Saya baru bekerja sebulan, janjinya dapat upah Rp 600 ribu sebulan. Tapi baru dapat Rp 300 ribu sudah tertangkap polisi,” ujarnya.

Sedangkan tersangka AAAP mendapat bayaran Rp 1,6 juta. Tugas mereka hanyalah menayangkan konten promosi judi online sehari dua kali di akun Instagram. Selanjutnya, menerima bayaran dengan cara transfer di rekening bank. Tidak ada kontak dengan pengguna yang mengakses ke link, karena mereka langsung terhubung dengan sistem.

Promosi Judi Online Tanpa Kenal Jaringan Atas

Kedua tersangka juga tidak tahu siapa pelaku level di atas mereka, karena selama ini hanya berhubungan dengan aplikasi seluler.

Melalui media, Iwan Saktiadi minta agar masyarakat menjauhkan diri dari kegiatan judi online. Sebab, selain melanggar hukum, pelaku judi online rawan terjerat masalah keuangan.

Baca juga: Tim Sparta Solo Tangkap Warga yang Asyik Mimik Ciu di Pos Ronda

“Jauhi, hindari dan melaporkan kepada kami jika melihat praktik perjudian. Tanpa keterlibatan aktif warga masyarakat, polisi akan semakin sulit memberantas judi maupun penyakit masyarakat yang lain,” pesannya.

Tentang ancaman hukuman bagi PWU dan AAAP, Kapolresta menyebut mereka melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan mempromosikan perjudian online. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.