OJK Blokir Rekening Bank Terlibat Judi Online

oleh
oleh
promosi judi online
Tangkapan layar prompsi judi online yang diungkap aparat Polresta Surakarta | MettaNews/Ari Kristyono

JAKARTA, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Untuk menjaga integritas sistem keuangan dan koordinasi dengan Kominfo, OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening. Yang penggunaanya dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, sistem pengaturan dan pengawasan ini untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan.

“Agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat,” ungkap Dian.

OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga. Kegiatan seperti ini lebih kita giatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi.  Yang dalam aksinya dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian.

Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo. Dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023. Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan.

“Untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Seperti judi online dan pinjol ilegal. Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang  tujuan penggunaannya melawan hukum. Dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.