JAKARTA, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat eskalasi konflik geopolitik dan tekanan inflasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 29 Juli 2026 dan diumumkan pada Selasa (4/8/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026) menyebutkan, kondisi global masih dibayangi meningkatnya ketegangan di Timur Tengah setelah gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Konflik tersebut memicu kenaikan harga minyak dunia dan mendorong Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen, dari sebelumnya 3,1 persen.
Selain itu, kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap 60 negara mitra dagang juga meningkatkan premi risiko global dan berpotensi memperpanjang volatilitas harga komoditas.
Meski demikian, kondisi ekonomi domestik dinilai tetap solid. Inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat 2,88 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara aktivitas manufaktur kembali memasuki zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,2.
“Berdasarkan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai,” jelas Friderica.
Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pemulihan dengan ditutup di level 6.236,13 pada akhir Juli 2026 atau menguat 10,51 persen dibanding bulan sebelumnya (month to month/mtm), meski secara year to date (ytd) masih terkoreksi 27,88 persen.
Tekanan jual investor asing juga mulai mereda. Setelah mencatat net sell Rp19,63 triliun pada Juni, investor asing membukukan net buy Rp1,62 triliun sepanjang Juli 2026. Likuiditas pasar saham turut membaik dengan rata-rata bid-ask spread menyempit menjadi 1,33 persen.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) naik 0,14 persen menjadi 430,46, sementara investor asing masih mencatat pembelian bersih (net buy) Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6,39 triliun hingga 29 Juli 2026.
Sementara itu, industri pengelolaan investasi juga menunjukkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.025,12 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana meningkat menjadi Rp663,26 triliun.
Minat masyarakat terhadap pasar modal juga terus meningkat. Hingga Juli 2026, jumlah investor pasar modal bertambah 1,10 juta investor baru dalam sebulan. Secara kumulatif, jumlah investor mencapai 30,06 juta, atau tumbuh 47,63 persen dibandingkan awal tahun.
Di sisi penghimpunan dana, korporasi berhasil meraih pendanaan sebesar Rp121,96 triliun melalui berbagai instrumen pasar modal hingga akhir Juli 2026. Dana tersebut berasal dari 7 penawaran umum perdana saham (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 penerbitan obligasi dan sukuk, serta 105 penawaran umum berkelanjutan.
Sementara itu, penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) secara akumulatif telah mencapai Rp2,01 triliun.
Pada sektor perbankan, OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen secara tahunan menjadi Rp10.282 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 9,95 persen, deposito 8,25 persen, dan tabungan 12,16 persen.
Meskipun pertumbuhan kredit lebih tinggi dibanding pertumbuhan DPK sehingga rasio likuiditas menurun, OJK memastikan kondisi likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang aman.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 101,92 persen, sedangkan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08 persen. Kedua indikator tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen. Sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 182,75 persen.
Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, hingga 31 Juli 2026 OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku industri jasa keuangan. Total denda yang dikenakan dalam pemeriksaan kasus di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon mencapai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, disertai sanksi pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, hingga perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan, pendalaman pasar keuangan, serta pengembangan ekosistem keuangan yang sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.








