SOLO, MettaNEWS – Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono memastikan bangunan Benteng Vastenburg dan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo aman dan tidak termasuk yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Adapun bangunan yang disita Kejari Jakarta Pusat sebagai imbas korupsi asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ialah lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di kawasan Benteng Vastenburg.
Untuk itu, Suharso memastikan Badan Pengelolaan Aset dan Keunganan (BPKAD) Kota Solo telah berkoordinasi dengan pihak Kejari bahwa lima HGB tersebut bisa digunakan dengan catatan mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu.
”Ternyata masih bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan seperti yang dijelaskan tadi oleh BPKAD. Sekarang kan informasinya masih bisa digunakan atas permintaan pemkot,” paparnya usai Rapat Komisi I DPRD Kota Solo membahas sengketa lahan Benteng Vastenburg Solo bersama BPKAD Kota Solo dan Badan Pertanaan Nasional (BPN) Kota Solo di Kantor DPRD Solo, Jumat (28/7/2023).
Pihaknya kemudian mendorong Pemkot Solo untuk mendapatkan hak atas lima HGB yang disita itu. Mengingat kawasan yang sering digunakan untuk penyelenggaraan berbagai event, baik Pemkot maupun masyarakat tersebut akan memasuki proses lelang aset oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
“Ada dua stategi pengajuan permohonan, yakni melalui permohonan hibah atau mekanisme hak pemakaian. Kalau hibah dari pemerintah dalam hal ini kejaksaan dihibahkan ke pemerintah kota. Tapi kalau jalan permohonan kita memohonkanah jadi kami nanti dalam konteks itu mendorong Pemerintah Kota Surakarta dalam ini hukum BPN bersinergi, aset untuk bersinergi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Tensa Nurdiyani menjelaskan lima HGB kawasan Benteng Vastenburg yang disita Kejari Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor 386, 387, 380, 388, dan 385. Terletak di sisi Selatan, Timur, Utara dan di dalam Benteng Vastenburg Solo dengan lebar seluas 4 hektare jika ditotalkan.
“Ada lima bidang tanah di Benteng Vastenburg. Bangunan Benteng tidak termasuk yang disita. Asetnya pemerintah kota juga masih aman,” kata Tensa.
Tensa juga menegaskan bahwa bangunan Benteng Vastenburg Solo tidak termasuk yang disita Kejari Jakarta Pusat. Sebab bangunan benteng itu merupakan kepemilikan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kemudian, aset Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Sertifikat Hak Pakai 47 dan 50 juga termasuk yang aman sehingga tidak dilakukan penyitaan.
Tensa menjelaskan, total di kawasan Benteng Vastenburg terdapat 10 bidang tanah, dengan rincian 1 milik Kemenhan, 2 milik Pemkot Solo, 2 atas nama perorangan, dan juga 5 lagi merupakan bidang yang disita.







