SOLO, MettaNEWS – Menanggapi desakan beberapa kalangan untuk meminta Benteng Vastenburg menjadi aset Pemerintah Kota, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menunggu proses yang tengah berjalan.
“Habis ini saya mau koordinasi lagi dengan kejaksaan negeri,” kata Gibran, Senin (31/7/2023).
Gibran meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti proses yang tengah berjalan.
“Intinya kita ikuti saja prosesnya. Kita hormati proses yang ada,” tutur Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini menyampaikan untuk kebutuhan warga terkait ruang publik Benteng Vastenburg.
“Nanti untuk kebutuhan warga seperti kebutuhan lokasi event akan terus berjalan. Nanti saya koordinasikan itu ya,” terangnya.
Gibran menyampaikan untuk pemanfaatan Benteng Vastenburg akan seperti biasa.
“Untuk pemakaian-pemakaian, pemanfaatan Benteng Vastenburg akan seperti biasa. Tenang saja,” ungkap Gibran.
Mengenai akuisisi aset, Gibran mengatakan belum berani banyak berkomentar.
“Ya nanti dulu, saya belum berani berkomentar. Tapi kalau diberikan amanah seperti itu ya saya siap. Saya senang tapi jangan bicara kesitu dulu. Nanti ya biar berproses aja. Intine aku siap,” tandas Gibran.
Sementara itu pada berita sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono memastikan bangunan Benteng Vastenburg dan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo aman dan tidak termasuk dalam sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Adapun bangunan yang masuk daftar sita Kejari Jakarta Pusat sebagai imbas korupsi asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ialah lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kawasan Benteng Vastenburg.
Untuk itu, Suharso memastikan Badan Pengelolaan Aset dan Keunganan (BPKAD) Kota Solo telah berkoordinasi dengan pihak Kejari bahwa lima HGB tersebut bisa digunakan dengan catatan mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu.
”Ternyata masih bisa kita gunakan atau kita manfaatkan untuk kegiatan. Sekarang kan informasinya masih bisa kita gunakan atas permintaan pemkot,” paparnya usai Rapat Komisi I DPRD Kota Solo membahas sengketa lahan Benteng Vastenburg Solo bersama BPKAD Kota Solo dan Badan Pertanaan Nasional (BPN) Kota Solo di Kantor DPRD Solo, Jumat (28/7/2023) kemarin.
Pihaknya kemudian mendorong Pemkot Solo untuk mendapatkan hak atas lima HGB yang masuk daftar sita itu.