SOLO, MettaNEWS – Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo mencatat ada 101 laporan permohonan konsultasi dan rekomendasi perkawinan anak per April 2022 hingga Desember 2022.
Dari data tersebut sebanyak 75 pemohon sudah hamil, 6 pemohon sudah melahirkan dan 20 sisanya telah siap menikah.
Psikolog Puspaga, Ranita Widyaswati mengatakan pemohon berasal dari 5 kecamatan Kota Solo dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Data pernikahan anak mulai dari pemohon rekomendasi perkawinan anak April 2022 sampai Desember 2022. Selama kurun waktu itu ada 101 pemohon, untuk rinciannya Serengan 8 orang, Banjarsari 24 orang, Jebres 30 orang, Pasar Kliwon 23 orang, Laweyan 13 orang dan luar kota 3 orang,” jelas Ranita ketika ditemui Jumat (10/2/2023).
Ranita menyebut terjadi peningkatan jumlah permohonan konsultasi rekomendasi perkawinan anak sejak Oktober 2022 yang berjumlah 50 pemohon. Adapun rentan usia pemohon berada di angka 14 hingga 18 tahun.
“Ada peningkatan dari yang kemarin 50 per Oktober 2022. Rentan usia 14 sampai 18 tahun, tapi untuk 50 persennya itu usia 18 tahun ke atas dan kurang beberapa bulan,” ujar Ranita.
Ranita menuturkan pemohon konsultasi dan rekomendasi perkawinan anak sebagian besar merupakan lulusan bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Menurut pendidikan terakhir pemohon, Sekolah Dasar (SD) 21 orang, Sekokah Menengah Pertama (SMP) 53 orang dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 27 orang,” tutur Ranita.
Dispensasi Perkawinan Anak
Puspaga kemudian bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) untuk memberikan persyaratan bagi calon pengantin atau pemohon di bawah 19 tahun.
Pemohon harus lebih dulu konseling ke Psikolog atau Konselor Puspaga dengan materi kematangan emosi, kematangan sosial, pengetahuan hak dan kewajiban dalam keluarga, pemahaman peran gender dan kesiapan ekonomi keluarga.
“Dispensasi perkawinan anak itu alurnya kalau usia kurang 19 tahun KUA menolak. Harus lewat Pengadilan Agama dulu. Sebelum ke PA ada konseling dengan psikolog dan konselor di sini sebagai salah satu syarat ke Pengadilan Agama,” ujar dia.
Ranita mengatakan sebagian besar pemohon pernikahan anak dengan berbagai faktor baik hamil, sudah melahirkan dan siap menikah tidak lagi melanjutkan sekolah.
“Kalau kita konsultasinya terkait dengan kelanjutan sekolahnya, sebagian besar mereka nggak melanjutkan sekolah. Dari 101 pemohon 75 orang sudah hamil. Karena dia sudah hamil dia memutuskan untuk mengasuh anaknya,” ujar Ranita.
Terkait dengan apakah pemohon pernikahan anak dikabulkan untuk menikah. Ranita menyebut keputusan ini berada di tangan Pengadilan Agama. Sebab Puspaga hanya bertugas untuk memberikan konseling sebagai persayaratan ke KUA.
“Karena kami cuma merekomendasikan jadi keputusan semua ada pada PA. Jadi nggak semua yang kita beri konseling PA mengabulkan. Sebagai syaratnya saja dari kami tapi untuk bisa ada pengabulan itu yang tahu PA,” kata Ranita.








