Hunian Liar Bong Mojo, Tidak Hanya Ditertibkan Gibran Janji Carikan Solusi  

oleh
oleh
Mider Projo, Jumat (15/7/2022) Walikota Gibran meninjau eks makam Bong Mojo Jebres | dok Humas Pemkot Solo

SOLO, MettaNEWS – Tindakan tegas segera diambil Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk mengatasi banyaknya hunian liar yang berdiri di area makam Bong Mojo, Jebres Solo. Masuk dalam agenda Mider Pra, Walikota Gibran beserta Forkopimda pagi tadi melihat langsung situasi di area makam Bong Mojo, Jumat (15/7/2022).   

Gibran menjelaskan saat ini pihaknya tengah mendata semua bangunan yang berdiri di antara makam-makam tersebut. 

“Ini pendataan bangunan yang baru, bangunan kama, yang lagi setengah membangun, yang sudah keluar duit, yang sudah transaksi ini kita data semua,” tegas Gibran ketika ditemui di Bong Mojo, Jumat (15/7/2022). 

Gibran meminta semua pihak untuk menunggu hasil pendataan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dinas Perumahan dan Permukiman serta pihak-pihak terkait. 

“Tentu ini kita tertibkan ini kan aset pemerintah. Jumlahnya banyak sekali ini. Warga yang membangun juga sudah tahu salah kan,” ujar Gibran. 

Putra sulung Presiden Jokowi ini juga meminta waktu untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. 

“Nanti kita carikan solusi, kita panggil satu persatu dulu. Sudah ada nama-namanya, bukti pembayarannya juga sudah ada,” imbuhnya. 

Rencananya, lanjut Gibran, bekas makam Bong Mojo ini akan digunakan untuk kantor DLH utamanya pembibitan tanaman, pasar mebel dan dimanfaatkan untuk aset lainnya. 

“Makane ngerti-ngerti ojo dibangun omah (makanya tahu-tahu jangan dibangun rumah),” tegasnya. 

Gibran juga belum bisa menjawab mengenai kompensasi atau penggantian apapun untuk warga melihat posisi tanah Bong Mojo yang jelas adalah tanah pemerintah. 

“Nanti kita bicarakan dan carikan solusi, tapi dari pembicaraan dengan beberapa warga mereka tahu kalau tanah ini tidak untuk diperjualbelikan. Tenang saja, saya hanya butuh waktu saja, nanti wak rampung,” tuturnya. 

Sementara itu, Lurah Jebres Lanang Aji Laksito menjelaskan secara administrasi kependudukan warga yang menempati bangunan di area makam tersebut tidak masuk RT atau RW manapun. 

“Ada beberapa kasus seperti ngontrak di sekitar daerah ini terus habis bingung, pindah ke area makam ini. Jadi banyak dari luar Jebres malahan,” ungkap Lanang. 

Lanang mengatakan hasil dari monitor pertama yang dilakukan bersama Satpol, Perkim dan Polresta belum ada sehari pendataan baru 27 bangunan yang terdata. 

“Belum keseluruhan, kami akan monitoring lagi. Kemarin dari warga ada yang sudah 2 tahun di sini, ada yang baru saja karena kontrakan habis tersebut tahu-tahu ikut mendirikan bangunan,” pungkasnya.