SOLO, MettaNEWS – Tersangka G (60) warga Jebres, nekat menjual sebidang tanah beserta rumah semi permanen di makam Bong Mojo pada tahun 2021 lalu. Diakuinya penjualan tersebut dikarenakan dirinya sedang membutuhkan uang.
Dalam jumpa Pers Kamis (18/8/2022) tersangka mengungkapkan uang tersebut untuk membeli beras dan keperluan lainnya.
” Saya jual 24 juta, itu untuk ganti rugi rumah yang saya buat,” ungkapnya pada wartawan.
Selain itu ia mengaku telah menempati tanah kuburan Bong Mojo sejak 2012 yang lalu. Awalnya ia membersihkan, meratakan dan membangun rumah tersebut untuk ditempati sebelum dibeli.
“Saya bersihin 10 tahun lalu, terus saya bangun rumah. Terus ada orang daerah sini yang butuh rumah jadi nawar ke saya, terus saya jual untuk ganti rugi bangunan,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa dirinya dan pembeli sama-sama mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah. Namun, transaksi tetap dilakukan karena saling membutuhkan.
Selain itu tersangka G mengungkapkan saat dirinya masih menempati rumah di Bong Mojo, ia sering melihat orang yang datang untuk membersihkan dan meratakan tanah lalu diberi tanda patok untuk dijual.
” Tidak tahu, saya tidak kenal dengan mereka,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, mengungkapkan dilakukan secara mengangsur sebanyak empat kali.
“Pertama pada bulan Desember 2021 dibayar Rp 1 juta, bulan Januari 2022 Rp 3 juta, bulan Maret 2022 Rp 5 juta, dan terahir bulan April 2022 Rp 15 juta. Setelah lunas oleh tersangka diberi kwitansi,” terang Gatot.
Atas perbuatan jual beli tanah pemerintah itu, tersangka G dijerat pasal 385 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Saat ini ia tidak ditahan, karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan).








