Jual Beli Tanah di Makam Bong Mojo, Polisi Periksa 19 Saksi dan Kantongi 2 Calon Tersangka

oleh
Bong Mojo
Pemerintah Kota Solo mendata warga di pemukiman liar eks Bong Mojo, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Solo menduga adanya praktik jual beli tanah yang terjadi pada wilayah eks Kuburan Cina Bong Mojo beberapa waktu yang lalu. Polisi telah memeriksa sebanyak 19 saksi dari warga masyarakat, juga dari Dinas Permukiman Kota solo dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kota Solo

Selain itu terdapat dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini yang masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa kedua nama tersebut sebelum gelar perkara.

“Kemungkinan, minggu depan ada gelar perkara dan dua orang itu akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak. Kalau sekarang sifatnya masih sebatas saksi karena masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa,” ungkap ade saat ditemui Wartawan Jumat (12/8/2022).

Ade juga mengungkapkan untuk motif jual beli lahan tersebut, bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab, usai lahan di makam Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat permakaman.

“Rata-rata bervariasi dari jual beli tanah ini, mulai dari membayar Rp 250 ribu, kemudian Rp 500 ribu, Rp 750 ribu, ada yang Rp 8 juta, dan terakhir kita temukan fakta ada yang dijual sampai dengan Rp 24 juta rupiah,”paparnya.

” Penjualan lahan yang dibersihkan itu juga tidak permeter, tapi pembayaran 1 kapling,” Imbuh Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan praktik jual beli lahan ini sudah lama terjadi. Warga yang menghuni di makam Bong Mojo tak hanya berasal dari Solo, banyak yang dari luar kota.

Kepolisian juga telah menyiapkan pasal yang akan diberikan kepada tersangka, yaitu Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.