Polisi Tangkap Dua Warga Jebres Penjual Tanah Makam Bong Mojo

oleh
Kepolisian menunjukkan barang bukti terkait jual beli tanah di makam bong mojo Kamis (18/8) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo menangkap dua orang warga Jebres yang disangka sebagai pelaku penjualan sebidang lahan milik pemerintah di bekas kuburan Bong Mojo Jebres. Kedua tersangka tersebut telah dikemukakan dalam jumpa pers Kamis (18/8/2022) sore.

Kedua tersangka tersebut ialah G (60) dan S (40), keduanya telah terbukti melakukan transaksi jual beli lahan milik pemerintah tersebut. Sebelumnya polisi juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi dari warga masyarakat, Dinas Permukiman Kota Solo serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kota Solo.

Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, tersangka membersihkan dan meratakan tanah maka luas kurang lebih 80 meter persegi di tempat berbeda.

“Mereka memanfaatkan lahan beberapa makam yang sudah dipindah oleh ahli waris, kemudian tanah bekas makam tersebut dibersihkan dan diratakan. Ada yang didirikan bangunan kemudian ditempati ada juga yang diratakan dan dibersihkan dan kemudian nantinya dijual,” terang Gatot.

Dengan Motif itu tersangka mendapatkan untung jutaan hingga puluhan juta rupiah. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa fotocopy legaisir Surat Hak Pakai (SHP) nomor 62 nama pemegang Pemerintah Kota Solo, fotokopi legalisir Sertifikat  nomor 71 nama pemegang Pemerintah Kota Solo dan satu lembar kuitansi.

Atas perbuatan jual beli tanah pemerintah itu, kedua tersangka dijerat pasal 385 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.  Saat ini mereka tidak ditahan, karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan).