Pemprov Jateng Dukung Raperda Pelayanan Publik, Luthfi Tekankan Keterbukaan dan Respons Cepat

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini tengah digodok DPRD Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menurut Gubernur, keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam menyampaikan kinerja secara transparan.

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” ujar Luthfi di sela rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian Semarang, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai, pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting dalam mendorong modernisasi regulasi pelayanan publik, sekaligus mempertegas arah kebijakan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Luthfi juga menekankan pentingnya budaya komunikasi yang terbuka di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia meminta setiap unit pelayanan aktif menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat, sekaligus merespons aduan secara cepat dan tuntas.

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1×24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.

Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada pada pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bintang Romadon, menjelaskan bahwa usulan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kualitas layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi indikator utama keberhasilan pemerintahan.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” bebernya.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan karakteristik wilayah yang beragam, Jawa Tengah dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, serta unit layanan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik.

DPRD Jawa Tengah mengajukan pembentukan Raperda Pelayanan Publik dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

“Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Bintang.

Dalam proses pembahasannya, DPRD membuka ruang partisipasi luas bagi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis proses pembentukan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.