Pemprov Jateng Apresiasi Usulan Raperda Pelayanan Publik untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi prakarsa DPRD Jateng yang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem pemerintahan saat ini.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (6/5/2026).

Pendapat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait usulan tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.

Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Jateng mengusulkan prakarsa Raperda tentang Pelayanan Publik, sedangkan Komisi C mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumarno mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembaruan regulasi.

Menurutnya, layanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah sehingga aparat pemerintah memerlukan legitimasi yang kuat dan relevan dengan kondisi terkini dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting perlu dirumuskan dalam rancangan perda baru tersebut, di antaranya transformasi pelayanan berbasis digital yang terintegrasi, penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga penerapan sanksi yang lebih tegas.

Selain itu, sistem pengaduan masyarakat juga diharapkan lebih adaptif, responsif, dan bertanggung jawab.

“Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah,” terang Sumarno.

Terkait usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sumarno menyebut perubahan diperlukan karena adanya dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Berbagai dinamika baik dalam penyelenggara pemerintah daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat, perda ini perlu dilakukan perubahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah membawa perubahan nomenklatur perangkat daerah yang berdampak pada kebijakan pajak dan retribusi di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Selain itu, berdirinya Rumah Sakit Mata Daerah Suparjo Rustam juga memunculkan kebutuhan penambahan objek retribusi baru.

Pemerintah daerah juga menilai perlu adanya penyesuaian tarif retribusi pada sejumlah objek layanan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Rancangan perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja fiskal secara transparan, akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Usai rapat, Sumarno menyampaikan apresiasi kepada Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng atas usulan prakarsa dua raperda tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Komisi A dan Komisi C. Ini tentu saja menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah,” pungkasnya.