SOLO, MettaNEWS – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk lebih peduli terkait pengawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sebagai imbas perusakan Benteng Dalem Singopuran Keraton Kartasura menggunakan alat berat, Jumat (8/7/2022) pagi. Kerusakan itu terjadi di RT 2 RW 2 Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo oleh pemilik tanah setempat.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi menuturkan bangunan tersebut masuk ke daftar Registrasi Nasional (Regnas) provinsi. Selama itu, berarti bangunan tersebut masih menjadi OBCD. Selama belum resmi ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya (OCB) pengawasan masih masuk dalam radar pemerintah setempat.
Dikatakannya, tim BPCB hanya melakukan pengawasan ke objek yang sudah ditetapkan sebagai OCB. Diketahui benteng yang rusak itu didaftarkan sejak 2017 tersebut baru dikaji usai tragedi perobohan tembok Keraton Kartasura di Kelurahan Krapyak tempo lalu.
“BPCB melakukan yang sudah ditetapkan peringkat nasional, baru bisa melakukan pelestarian, kalau saat ini pelestarian diserahkan kabupaten sesuai UU 2010. Jadi yang berkepentingan pelestarian Dinas Sukoharjo,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/7/2022) saat meninjau lokasi.
Sukronedi meminta Pemkab Sukoharjo untuk mengalakkan sosialisasi agar kejadian itu tak lagi terulang. Salah satu langkah konkret itu, Pemkab seharusnya memasang penanda di sekitaran OBCD untuk menghindari perusakan. Hal tersebut mesti dilakukan agar masyarakat yang tinggal di sekitaran kawasan OBCB Keraton Kartasura turut membantu pelestarian.
Terlebih, beberapa waktu lalu perusakan serupa juga pernah terjadi tepatnya di tembok baluwarti Kampung Krapyak Kulon RT 2/RW 10, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
“Pendafataran, pengkajian, penetapan dilakukan kabupaten, saran ke kabupaten harus bisa menyampaikan sosialisasi ke masyarakat, minimal membuat plakat cagar budaya hasil kajian, masih saksi diperiksa sama prosesnya seperti Keraton Kartasura, kami mendorong perlindungan cagar budaya,” tuturnya.
“Mereka hidup di tengah cagar budaya ikut melestarikan jangan sampai rusak,” imbuhnya.
Selanjutnya, imbas dari perusakan ini, pihaknya bersama Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya Jateng akan melakukan pengumpulan data dari oknum perusak dan saksi-saksi perusakan.
“Terkait dengan kasus ini tentu langkah selanjutnya tim penyidik PPNS tentunya akan memanggil yang melakukan perusakan saksi-saksi untuk menggali informasi itu, kemudian kita koordinasikan,” tukasnya.
Sementara itu perusakan dilakukan oleh warga yang mempunyai Surat Hak Milik (SHM) di sekitaran benteng seluas 500 meter persegi. SHM itu diketahui atas nama Sudino (67) yang kini tinggal di Sambi, Boyolali.
Anak Sudino, Bagas (23) mengungkapkan alasan sengaja dilakukan perobohan lantaran kondisi benteng yang miring dan dikhawatirkan akan menimpa warga sekitar.
“Nek (kalau) miringnya itu kan bisa dilihat, melendung karena kan dalemekan (dalamnya) banyak pohon-pohonannya, kan bisa dilihat. Nah itu kan juga mendorong pagarnya, kalau roboh pas kena orang lewat pastikan yang dicari siapa, (ya) pemiliknya,” jelasnya.
Rencanannya pemilik tanah akan mengganti pagar benteng dengan pondasi cakar ayam. Ia menuturkan hal itu dilakukan sebab menurutnya bangunan tersebut belum resmi terdaftar sebagai OCB.
“Yang ditanyakan ya saya pemiliknya gitu kan. Nggak bahas soal cagar budaya itu, ya memang Ibunya (pihak dinas terkait) itu bilang ini kan diduga ya toh. Diduga kan belum berarti itu bisa benar bisa tidak, Kecuali kalau saya sudah dapat suratnya itu, thes, ini suratnya dari dinas ngoten, Saya ndak bakal berani,” paparnya.








