Hampir Lolos, Seorang Narapidana Rutan Solo Berhasil Memanjat Genting dan Siap Melompat ke Jalan

oleh
Kepala Rutan Solo menampilkan narapidana yang mencoba kabur, | Doc : Rutan Kelas 1 Solo

SOLO, MettaNEWS – Seorang narapidana penghuni Rutan Kelas 1 Solo, mencoba kabur, Senin (4/7/2022) sore. Namun, upaya itu gagal karena kewaspadaan petugas Rutan. Rumah Tahanan di Jalan Slamet Riyadi 22 itu pun langsung memperketat pengawasan di area tahanan.

Saat kejadian narapidana bernama Rachman Fauzi ini telah sampai di atas genteng usai memanjat pagar area masjid dan hendak melompat keluar, namun usaha untuk melarikan diri tersebut diketahui oleh petugas rutan dan tahanan tersebut kembali ditangkap.

Kepala Pengamanan Rutan Solo, Bachtiar Oktaffiandi kepada wartawan, Selasa (5/7) menyebut sebenarnya pihaknya sudah cukup ketat mengawasi semua ruang gerak narapidana.

“Namun ternyata ada celah yang masih bisa digunakan untuk kabur. Karena itu, kami segera menyempurnakan prosedur dan strategi pengawasan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Bachtiar juga menjelaskan narapidana berupaya melarikan diri tersebut akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat. Ada dua poin hukuman, yakni isolasi selama 12 hari di sel tertutup dan dapat diperpanjang oleh Kepala Rutan. Selain itu, semua hak narapidana tersebut seperti hak menerima titipan barang, hak remisi dan pembebasan bersyarat setahun kedepan, semuanya akan dicabut.

“Hukumannya memang cukup berat, karena percobaan kabur adalam pelanggaran tertinggi di sini. Sayangnya tidak bisa menambah jumlah hukuman, karena di KUHP tidak mengakomodasi. Namun karena dia kehilangan hak resmisi dan pembebasan bersyarat, otomatis masa hukumannya akan menjadi lebih panjang,” tandasnya.