SOLO, MettaNEWS – Dalam Semarak HUT ke-77 RI, Rutan Kelas I Kota Solo, memberikan remisi kepada 155 warga binaannya. Tiga diantaranya langsung bebas. Mereka diantaranya, Windra,Bayu Akbar Kurniawan dan Fardan Firmansyah.
Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, dari total 592 warga binaan, 155 warga binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan. Mereka merupakan warga binaan dengan kasus umum dan narkoba.
“Dari 155 warga binaan itu terdiri dari 137 warga binaan laki-laki dan 18 warga binaan perempuan. Alhamdulilah 3 diantara warga binaan yang mendapat remisi langsung dinyatakan bebas,” jelas Urip saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (17/8/2022).
Adapun remisi yang diberikan, yaitu 1 bulan untuk 72 orang, 2 bulan 23 orang, 3 bulan 48 orang, 4 bulan 9 orang dan 5 bulan 3 orang.
“Remisi ini termasuk dalam kategori remisi umum yang diberikan setiap hari kemerdekaan. Ini berbeda dengan remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan,” jelasnya.
Dirinya berpesan, bagi warga binaan yang mendapat remisi maupun sudah dinyatakan bebas, agar tidak memiliki keinginan untuk mengulangi perbuatannya.
Salah satu warga binaan rutan yang dinyatakan bebeas, Windra merasa sangat senang karena mendapatkan dan bisa langsung bebas. Warga Semarang itu, telah menjalani vonis hukuman selama 1,4 tahun penjara lantaran kasus pemggelapan.
“Saya sangat bersyukur sekali,” ucap Windra.
Selama menjalani masa hukuman, Windra mengaku banyak hikmah yang telah dipetik. Dirinya juga berjanji tidak akan mengulanhi perbuatannya melanggar hukum.
Selaras dengan hal tersebut, Bayu Akbar. Warga Sukoharjo yang sebelumnya terjerat kasus pencurian dan dijatuhi vonis selama tujuh bulan penjara itu mengaku bersyukur.
“Saya bersyukur, di hari kemerdekaan ini bisa menghirup udara bebas,” ucapnya.
Usai bebas, ia mengungkapkan akan menyambangi keluarga dan meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat.







