SUKOHARJO, MettaNEWS – Upaya pencurian rel atau material prasarana kereta api yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan berhasil digagalkan oleh tim gabungan PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta dan kepolisian.
Dua pelaku diringkus saat beraksi di wilayah Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.51 WIB, setelah sebelumnya Tim Pengamanan Daop 6 menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di jalur rel KM 117+0/1 lintas Purwosari–Gawok. Informasi tersebut berasal dari warga yang melihat pelaku tengah memuat bantalan rel.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi bersama Kepala Stasiun Gawok dan berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
“Tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan rel berbagai ukuran, alat pemotong, tabung gas, satu unit mobil pick up, sepeda motor, hingga empat paket sabu yang ditemukan di dalam kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak KAI mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya pencurian yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Berbagai langkah pengamanan terus dilakukan, mulai dari pemasangan CCTV di titik rawan hingga patroli rutin di sepanjang jalur rel. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” tambah Feni.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kepolisian Gatak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel demi menjaga keamanan bersama.







